Polemik Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa Polisi: Polri, Gusdurian hingga Istana Angkat Bicara
Langkah Polres Kepulauan Sula memanggil pengunggah guyonan Gus Dur Presiden ke-4 Indonesia, soal polisi jujur menjadi perhatian publi
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Langkah Polres Kepulauan Sula memanggil pengunggah guyonan Gus Dur, sapaan akrab Presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid soal polisi jujur menjadi perhatian publik.
Sebab, Ismail Ahmad, warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, tak pernah menyangka bahwa unggahannya yang mengutip guyonan Gud Dur membawanya ke kantor polisi.
Ismail diperiksa polisi terkait unggahannya di Facebook soal polisi jujur.
Padahal, guyonan itu ditemukan Ismail saat mambaca artikel mengenai Gus Dur dari mesin pencari Google.
Bahkan, Ismail mengaku tak bermaksud apa-apa dengan mengunggah guyonan Gus Dur yang berbunyi 'Ada tiga polisi jujur d Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi dan Jenderal Hoegeng' tersebut.
"Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik, saya posting saja, saya juga tidak ada kepentingan apa-apa," terang Ismail.
Terkait dengan hal itu, banyak kemudian tokoh publik yang turut menanggapi kejadian tersebut.
Baca: Alasan Kapolda Maluku Utara Tegur Polres Kepulauan Sula yang Panggil Pengunggah Celotehan Gus Dur
Polri
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengunggah guyonan Gus Dur tidak diproses hukum meski sempat dibawa ke kantor polisi.
"Tidak ada BAPM tidak ada kasus," terang Argo.
Argo mengatakan, polisi hanya meminta klarifikasi soal apa yang ditulis oleh pengunggah di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," ujar Argo.
Baca: Kompolnas Minta Polres Kepulauan Sula Tak Melihat Sempit Guyonan Gus Dur
Selain itu, Argo juga menyebut, bahwa Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait kasus tersebut.
Selain itu, lanjut dia, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus agar lebih teliti dalam mengamati informasi, terutama yang beredar di media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.