Polemik Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa Polisi: Polri, Gusdurian hingga Istana Angkat Bicara
Langkah Polres Kepulauan Sula memanggil pengunggah guyonan Gus Dur Presiden ke-4 Indonesia, soal polisi jujur menjadi perhatian publi
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Gusdurian bersuara
Jaringan Gusdurian menuding kepolisian melakukan intimidasi terhadap Ismail Ahmad setelah dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk meminta maaf usai mengunggah guyonan Gus Dur di Facebook.
Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: Klarifikasi Kapolres Kepulauan Sula Soal Kabar Penangkapan 2 Orang yang Mengutip Celotehan Gus Dur
"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya," kata Alissa.
Dengan demikian, lanjut Alissa, hal ini menambah catatan upaya penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Baca: Sentilan 4 Putri Gus Dur kepada Polisi soal Pengunggah Guyonan Sang Ayah yang Diperiksa
Alissa mengatakan, Jaringan Gusdurian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan perjuangan Gus Dur mengapresiasi Ismail yang telah menggunakan hak kinstitusionalnya sebagai warga negara.
Selain itu, Alissa juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun.
Sebab, lanjut dia, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum.
"Penggunaan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran nama baik hanya berlaku untuk subjek perorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah," tegasnya.
Baca: Panggil Warganet Pengunggah Guyonan Gus Dur, Mabes Polri Minta Polres Sula Lebih Teliti
Istana
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menilai, tidak tepat Polres Kepulauan Sula memanggil pengunggah guyonan Gus Dur.
Sebab, menurut Dini, tidak ada yang salah dari langkah Ismail mengunggah guyonan tersebut.
"Saya belum membaca unggahan yang bersangkutan di Facebook."
"Tapi kalau dari yang saya baca di media, sepertinya hanya mengutip kembali guyonan Alm Gus Dur," kata Dini, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: Respons Istana Hingga Yenny Wahid soal Postingan Guyonan Gus Dur yang Berujung Pemeriksaan Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.