Polemik Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa Polisi: Polri, Gusdurian hingga Istana Angkat Bicara
Langkah Polres Kepulauan Sula memanggil pengunggah guyonan Gus Dur Presiden ke-4 Indonesia, soal polisi jujur menjadi perhatian publi
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," imbuhnya.
Dini mengatakan, harusnya lelucon yang pernah disampaikan Gus Dur tersebut direspons secara positif.
Yakni untuk memacu semangat kepolisian dalam memperbaiki kinerjanya
Bahkan, lanjut Dini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga pernah melontarkan lelucon serupa saat masih menjabat Kapolri pada 2017 lalu.
"Setahu saya Pak Tito Karnavian juga pernah mengutip lelucon yang sama dan meresponi lelucon tersebut secara positif," terang Dini.
Baca: Respon Yenny Wahid Terkait Unggahan Humor Gus Dur yang Berbuntut Pemeriksaan oleh Polisi
Dini menegaskan, dalam hal ini, presiden memiliki posisi yang jelas, bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan dijamin dalam konstitusi.
Kritik adalah hal yang wajar, dan memang diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi suatu pemerintahan.
Namun, presiden juga kerap kali mengingatkan agar kebebasan berpendapat harus selalu dijalankan secara konstitusional.
"Kalau memang suatu pendapat atau pernyataan dilakukan secara konstitusional, tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, maka pihak yang memberikan pendapat atau pernyataan tersebut tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapun juga," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Devina Halim/Achmad Nasrudin Yahya/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.