Sempat Masuk Rumah Sakit, Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire Ajukan Penangguhan Penahanan
Sekretaris Jenderal kerajaan fiktif Sunda Empire, Rangga Sasana ajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan setelah sempat masuk rumah sakit.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum terdakwa dalam kasus kerajaan fiktif Sunda Empire, Misbahul Huda mengungkapkan akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Rangga Sasana.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2020).
Misbahul menjelaskan, penangguhan penahanan terkait dengan alasan kesehatan terdakwa.
Baca: Terungkap, Sunda Empire Ternyata Punya Putri Mahkota yang Nekat Pakai Paspor SE ke Luar Negeri
Permohonan ini diajukan atas dasar hak dari semua terdakwa untuk mendapatkan penangguhan.
Dari tiga terdakwa kasus kerajaan fiktif Sunda Empire, hanya satu yang akan mengajukan permohonan.
Kuasa hukum menuturkan, yang mengajukan penangguhan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) kerajaan fiktif Sunda Empire, Rangga Sasana.
Misbahul mengatakan sudah menyampaikan permohonan beserta alasan penangguhan di dalam sidang perdana tersebut.
Keputusan ini diambil mengingat Rangga sempat masuk rumah sakit beberapa waktu lalu saat berada di tahanan.
Disebutkan Rangga mengalami gangguan kesehatan pada organ paru-parunya.
"Penangguhannya itu karena alasan kesehatan 'kan semua orang punya hak untuk ditangguhkan sudah kita sampaikan tadi," ungkap Misbahul.
"Yang satu aja, Rangga aja 'kan sempat masuk rumah sakit, paru-parunya," lanjutnya.
Tiga petinggi kerajaan fiktif Sunda Empire menjalani sidang perdana mereka, pada Kamis (18/6/2020).
Baca: Jarang Disorot, Ini Profil Dua Putri Petinggi Sunda Empire yang 13 Tahun Ditahan di Malaysia
Baca: Kemlu RI Masih Telusuri Informasi Soal 2 Anak Pendiri Sunda Empire Ditahan di Malaysia
Sidang tersebut dijalani di Pengadilan Negeri kelas 1A Kota Bandung, Jawa Barat.
Ketiga petinggi menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.
Dengan adanya pandemi Covid-19, sidang dilakukan dengan menggunakan metode teleconference.
Di mana ketiga terdakwa dihadirkan melalui teleconference dari tempat penahanan mereka di Polda Jawa Barat.
Sidang pertama kali ini, beragendakan pembacaan dakwaan bagi ketiga tersangka.
Dipimpin oleh Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi, sidang dilakukan mulai pukul 16.30 WIB.
Selain Rangga Sasana, terdakwa lain adalah Nasri Bank yang mengaku sebagai perdana menteri.
Kemudian juga ada Raden Ratna Ningrum yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire.
Para terdakwa dikenakan pasal berlapis mengenai penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sehingga ketiga petinggi dari kerajaan fiktif Sunda Empire terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Suharja mengungkapkan para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.
Baca: Sidang Tiga Petinggi Sunda Empire Diwarnai Tawa, Jaksa Dibuat Heran: Dakwaannya Seunik Ini
Baca: Terungkap Alasan Nasri Banks Bentuk Sunda Empire, Ternyata Terkait Penahanan 2 Anaknya di Malaysia
Nantinya, jaksa akan membuktikan dakwaan yang pertama setelah adanya pengajuan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Meski demikian, Suharja yakin eksepsi akan ditolak oleh hakim karena surat dakwaan yang diajukan sudah sesuai.
Surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143.
"Nanti tentu kita akan membuktikan pertama dalam persidangan setelah nanti ada eksepsi dari penasihat hukum," jelas Suharja.
"Kalau eksepsi ditolak kami yakin karena ini penyusunan surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143," tambahnya.
Jaksa membuktikan dakwaan pada ketiga petinggi Sunda Empire dengan merujuk Pasal 14 ayat 1.
Sebelum itu, dalam kelanjutan kasus ini akan ada pemeriksaan saksi terlebih dahulu.
Hakim nantinya akan menilai dari fakta-fakta yang akan diungkap di dalam persidangan selanjutnya.
Sehingga, akan diketahui dakwaan mana yang diajukan oleh JPU sesuai dengan fakta persidangan.
"Itu nanti setelah pemeriksaan saksi, kita akan membuktikan dakwaan yang pertama, Pasal 14 ayat 1," terang Suharja.
"Nanti dari fakta-fakta tersebut nanti hakim akan menilai."
"Dakwaan jaksa penuntut umum mana yang terbukti sesuai dengan fakta persidangan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)