Hari Pengungsi Sedunia: Jumlah Pengungsi Internasional di Indonesia Capai 13.900
Berdasarkan data UNHCR pada awal tahun 2019, setidaknya ada 13.900 pengungsi internasional yang ada di Indonesia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peringatan Hari Pengungsi Sedunia jatuh pada tanggal 20 Juni 2020, kembali mengingatkan masyarakat bahwa ada kelompok kecil yang perlu diperhatikan juga dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19), yaitu pengungsi.
Berdasarkan data UNHCR pada awal tahun 2019, setidaknya ada 13.900 pengungsi internasional yang ada di Indonesia.
Menurut Ketua Perwakilan UNHCR di Indonesia Ann Mayman angka itu relatif menurun dibandingkan pada tahun 2017 yang berjumlah 14.300 orang.
“Mereka berasal dari belahan negara di dunia, seperti Afghanistan, Sudan, Suriah, Somalia, Ethiophia, Sri Lamka, Myanmar dan lain sebagainya,” ujar Ann dalam diskusi online soal pengungsi, Sabtu (20/6/2020).
Jumlah pengungsi dan pencari suaka juga cukup banyak dibeberapa negara tetangga Indonesia, seperti Australia yang jumlahnya mencapai 42.188 orang, Malaysia sebanyak 92.263 orang, Thailand 106.447 orang, Filipina 408 orang, dan orang tanpa kewarganegaraan (stateless) di Myanmar yang jumlahnya mencapai 925.939 orang.
“Laporan situasi pengungsi UNHCR yang terbaru juga mencatat bahwa negara-negara berkembang, bukan negara-negara industry kaya yang menjadi penerima jumlah pengungsi terbesar,” lanjutnya.
Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada kita WNI, tapi juga para pengungsi luar negeri yang tinggal di Indonesia.
Pengungsi yang hidup mandiri banyak yang menggantungkan hidup mereka atas dukungan finansial dari kerabat dan teman maupun organisasi sosial terhenti karena adanya pendemi.
Pada akhirnya mereka dapat bertahan dengan sedikit dukungan dari orang-orang di sekitar, walaupun erdapat bantuan dari organisasi social, tetapi sangat terbatas dan tidak dapat mencakup semua pengungsi independen.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan ada sejumlah permasalahan yang dihadapi pengungsi di Indonesia. Salah satunya karena Indonesia belum merativikasi konvensi 1951 yang berkaitan dengan status pengungsi.
“Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima permohonan suaka para pengungsi, apalagi menjadikan mereka sebagai warga negara Indonesia (WNI),” ujar Sukamto dalam penjelasannya.
Sejak tahun 1970-an, Indonesia telah menjadi negara transit bagi pengungsi serta pencari suaka internasional. Saat itu Indonesia membuka pintu bagi arus pengungsi dari Indo-China yang terdampak Perang Vietnam.
Ketua SUAKA, Rizka Argadianti mengatakan penting bagi Pemerintah Indonesia untuk memiliki kebijakan yang lebih baik terhadap perlindungan pengungsi, terutama karena pengungsi adalah kelompok paling rentan yang tinggal di Indonesia.