Hari Pengungsi Sedunia: Jumlah Pengungsi Internasional di Indonesia Capai 13.900
Berdasarkan data UNHCR pada awal tahun 2019, setidaknya ada 13.900 pengungsi internasional yang ada di Indonesia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Alasannya adalah karena mereka tidak memiliki kerangka hukum tertentu yang dapat melindungi hak-hak mereka di Indonesia.
“Kita tidak bisa menunggu pemerintah kami untuk mengambil tindakan yang cepat tanggap,” ujarnya dalam diskusi online bertajuk ‘Learning from Refugees in Responding Covid-19’, Jumat (19/6/2020).
Perpres tahun 2016 tentang Pengungsi masih merupakan satu-satunya kerangka hukum yang mengatur secara spesifik tentang pengungsi.
Akan tetapi lebih pada aspek administratif, namun masih kurang dalam aspek perlindungan hak-hak mereka. Menurutnya, pemerintah harus dan dapat berbuat lebih banyak.
“Perlu dicatat bahwa mitigasi pengungsi di Indonesia masih memiliki masalah klasik seperti tumpang tindih kebijakan dan ketidakjelasan koordinasi, terutama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya
Rizka berujar pemerintah Indonesia juga harus mengikuti tren global, yaitu inklusi. Indonesia harus lebih melibatkan partisipasi pengungsi untuk berkontribusi terhadap masyarakat tuan rumah mereka.
“Inklusi ini akan mempromosikan kolaborasi berbasis komunitas, mengatasi perpecahan, dan mempunyai arti lebih terbuka serta memandang secara objektif keterlibatan dalam kegiatan ekonomi,” ungkapnya.