Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Beberkan Alasan Ini

Imam Nahrawi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Beberkan Alasan Ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Menurut Imam Nahrawi, Taufik Hidayat semestinya juga dijadikan tersangka lantaran menjadi perantara.

Hal itu diungkapkan Imam Nahrawi dalam salinan pledoi.

Seperti yang diberitakan, Imam Nahrawi saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.

Ia mengungkapkan pembelaannya dalam kasus ini.

Imam mengatakan Taufik Hidayat seharusnya dijadikan tersangka meski dia tidak mengerti uang yang dititipkan padanya itu harus diapakan dan dikemanakan.

 Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Buka Puasa Bersama, Beli Pakaian, Tiket F1, Hingga Desain Rumah

 UPDATE Kasus Korupsi Imam Nahrawi, Eks Menpora Singgung Honor Rp 400 Juta Selesai Main Bulutangkis

Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Eks atlet bulu tangkis Taufik Hidayat setelah diperiksa KPK terkait statusnya sebagai Staf Khusus Menpora dan Wakil Kasatlak Prima, Kamis (1/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Menurut Imam, Taufik Hidayat merupakan perantara.

BERITA TERKAIT

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara,

tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas