Ini Penjelasan Menkominfo Soal Pencabutan Permohonan Banding Putusan PTUN
Pemerintah mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) perihal putusan kasus pemblokiran Internet di Papua
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) perihal putusan kasus pemblokiran Internet di Papua.
Pemberitahuan pencabutan banding itu dilayangkan kepada PTUN melalui surat kuasa Kementerian Komunikasi dan Informatikan nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 pada 18 Juni 2020.
Saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (20/6/2020), Menteri Kominfo Johnny G Plate membenarkan soal informasi tersebut.
Baca: Menkominfo dan Jokowi Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate
Johnny mengatakan bahwa pemerintah sangat menghormati keputusan majelis hakim. Sehingga, tak meneruskan banding tersebut.
"Pemerintah di bawah leadership Pak Jokowi menghormati keputusan PTUN dan mempertimbangkan tidak meneruskan banding," kata Johnny.
Baca: Memuaskan Mana, Kinerja Jokowi atau Maruf Amin? Ini Rincian Hasil Survei
Diketahui, pada 12 Juni, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan PTUN dengan nomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I, yaitu Kementerian Kominfo dan tergugat II, yaitu Presiden RI, yang memperlambat dan memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat, pada Agustus dan September 2019, adalah perbuatan melanggar hukum.
Majelis hakim juga menilai tindakan pemutusan akses Internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir Internet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.