Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta KPK juga Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi: Dia Perantara

Imam Nahrawi: Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Minta KPK juga Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Suap, Imam Nahrawi: Dia Perantara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyebutkan bahwa seharusnya mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut ditulis Imam Nahrawi dalam salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi yang dibacakannya pada Jumat (19/6/2020).

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang diterima oleh Kompas.com.

Suasana sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Suasana sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di PN Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). (Kompas.com)

Dilansir oleh Kompas.com, dalam persidangan sebelumnya, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas