Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun, Novel: Itu Mengejek dan Mencederai Rasa Keadilan
Novel Baswedan melihat tuntutan satu tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kapada terdakwa penyiraman air keras sebagai bentuk ejekan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Namun, ketika dirinya bertanya kepada penyidik apa yang menjadi dasar atau alasan atau bukti yang bisa dijadikan untuk menjerat dua pelaku, Novel tidak pernah dapatkan jawaban sama sekali dari penyidik hingga proses penyidikan selesai.
Memasuki persidangan, Novel pun melihat sejumlah kejanggalan.
Di antaranya soal saksi-saksi kunci kasus yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Kemudian terkait penggunaan alat yang dipakai pelaku menyiramkan dirinya bukan air keras tapi air aki (accu).
"Sebenarnya saya sudah menawarkan di persidangan saya sampaikan mudah saja kalau mau dibuktikan. Tapi faktanya tidak demikian yang terjadi di persidangan," jelasnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.