Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Lanjutkan Pembahasan RKUHP, Yasonna: Saya Tidak Bisa Ambil Inisiatif Sendiri

Sebagai solusi, dia menyarankan agar DPR melalui Komisi III DPR bersurat kepada pemerintah meminta pembahasan kedua RUU dilanjut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diminta Lanjutkan Pembahasan RKUHP, Yasonna: Saya Tidak Bisa Ambil Inisiatif Sendiri
Tribunnews.com/Chaerul Imam
Yasonna H Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespons permintaan Komisi III DPR RI untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS).

Menurut Yasonna, sudah ada surat dari Sekretariat Kabinet yang menyatakan bahwa pembahasan peraturan perundang-undangan yang menuai perhatian publik harus diputuskan di rapat terbatas kabinet.

Dia pun mengaku tak bisa memutuskan sendiri kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tanpa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).

"Sebagai pembantu Presiden saya tidak bisa ambil inisiatif sendiri, karena sebelumnya ada persoalan yang memberikan dampak besar kepada publik," ucap Yasonna.

Baca: Komisi III DPR Usul Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dilanjutkan

Sebagai solusi, dia menyarankan agar DPR melalui Komisi III DPR bersurat kepada pemerintah meminta pembahasan kedua RUU dilanjut.

"DPR kirim surat ke pemerintah untuk lanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU PAS. Nanti presiden akan tunjuk atau beritahu lanjutkan pembahasan RUU ini karena sebagai pembantu presiden saya tidak bisa ambil inisiatif sendiri," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, di rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani mengatakan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan RUU Carry Over yang harus dilanjutkan pembahasannya pada DPR periode 2019-2024.

Apalagi, kedua RUU itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

Namun, hingga kini nasib kedua RUU itu belum juga jelas.

"Kita punya pekerjaan tertunda, RUU PAS dan RKUHP. Nah saya berpendapat ini harus dilanjutkan apalagi dulu ketika di akhir masa sidang ada lobi pimpinan fraksi-fraksi DPR dan pemerintah yang diwakili pak menteri sudah sepakat bahwa ini akan jadi prioritas yang kita lanjutkan. Oleh karena itu masuk ke prolegnas prioritas 2020, tapi ini DPR sudah berjalan sekitar hampir 10 bulan belum jalan," ucap Arsul.

Lebih lanjut, Arsul Sani menyatakan pihaknya meminta Yasonna menyampaikan usulan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan meneruskan ke pimpinan DPR RI untuk bersurat ke Presiden.

"Pak Menteri tentu memang nanti sampaikan ke Presiden, tapi Komisi III juga nanti sampaikan surat ke pimpinan untuk bersurat ke Presiden untuk meneruskan. Karena ini gak bergerak UU berikutnya ada RUU MK, RUU Jabatan Hakim yang inisiatif DPR ini gak bergerak, karena ini gak jalan," ujarnya.

Senada dengan Arsul, Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi Golkar Adies Kadir juga mengusulkan agar pembahasan kedua RUU itu dilanjutkan.

Sebab, komitmen pembahasan kedua RUU itu menjadi kesimpulan di beberapa kali rapat dengan Kemenkumham.

"Komisi III mendesak Kemenkumhan tindak lanjuti target penyelesaisan legislasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas