Gowes di Jalan Raya, Pesepeda Wajib Patuhi Peraturan Lalu Lintas Termasuk APILL
Pesepeda atau goweser tetap wajib mematuhi peraturan lalu lintas jika bersepeda di jalan raya termasuk lampu lalu lintas atau APILL.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Selain itu jika jalan raya yang dilewati memiliki jalur lambat, pesepeda lebih baik menggunakan jalur tersebut," imbuhnya.
Namun apabila jalan tidak memiliki jalur lambat, pesepada lebih baik menggunakan lajur paling kiri.
"Menjalani masa pandemi memang harus tetap semangat, untuk itu dengan tujuan menjaga imun, monggo (silakan) apabila ingin bersepeda, namun ada beberapa catatan," ungkapnya.
Terapkan Protokol Kesehatan
Ari menyebut di tengah masa pandemi, protokol kesehatan tak boleh dilupakan oleh goweser.
"Protokol kesehatan harus dijalankan, seperti membawa masker dan hand sanitizer," ungkap Ari.
Selain masker, pesepeda juga bisa mengenakan pelindung wajah atau faceshield.
"Juga jaga jarak dan jangan bergerombol di suatu titik," ungkap Ari.
Baca: VIRAL Rombongan Gowes di Semarang Bawa Masuk Sepeda ke Cafe, saat Ditegur: Ini Brompton Lo Mas
Baca: Sepeda Jadi Trend Baru di Indonesia, 2 Pemain Persija Ungkap Rute Favorit Saat Gowes
Ari mengungkapkan, kegiatan gowes di masa pandemi tidak perlu dilakukan secara massal.
"Gowes tidak perlu dilakukan secara rombongan atau massal," ungkapnya.
Menurut Ari, terlalu banyaknya rombongan pesepada dapat menciptakan kerumunan dan dapat membahayakan jika melintasi jalan raya.
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan agar pesepeda memperhatikan sejumlah item untuk menambah keamanan dalam bersepeda.
"Gunakan fasilitas keselamatan seperti helm, kemudian lampu depan dan belakang bila bersepeda malam hari," ungkapnya.
Selain itu menggunakan baju yang terang juga menjadi dapat menambah keamanan pesepeda.