Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gowes di Jalan Raya, Pesepeda Wajib Patuhi Peraturan Lalu Lintas Termasuk APILL

Pesepeda atau goweser tetap wajib mematuhi peraturan lalu lintas jika bersepeda di jalan raya termasuk lampu lalu lintas atau APILL.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gowes di Jalan Raya, Pesepeda Wajib Patuhi Peraturan Lalu Lintas Termasuk APILL
Kompas.com/Gading Perkasa
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020). 

Akhir-akhir ini beredar sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan sebuah kecelakaan antara sejumlah pesepeda dengan sebuah motor di jalan raya.

Tampak empat orang pesepeda membentuk formasi sejajar.

Kemudian, terjadilah senggolan yang menyebabkan dua pesepeda yang berada di tengah terjatuh.

Satu di antaranya kemudian diterjang sepeda motor yang melintas dari belakang.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas