Gowes di Jalan Raya, Pesepeda Wajib Patuhi Peraturan Lalu Lintas Termasuk APILL
Pesepeda atau goweser tetap wajib mematuhi peraturan lalu lintas jika bersepeda di jalan raya termasuk lampu lalu lintas atau APILL.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
![Gowes di Jalan Raya, Pesepeda Wajib Patuhi Peraturan Lalu Lintas Termasuk APILL](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/naik-sepeda-bersepeda.jpg)
Kompas.com/Gading Perkasa
Sejumlah warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020).
Akhir-akhir ini beredar sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan sebuah kecelakaan antara sejumlah pesepeda dengan sebuah motor di jalan raya.
Tampak empat orang pesepeda membentuk formasi sejajar.
Kemudian, terjadilah senggolan yang menyebabkan dua pesepeda yang berada di tengah terjatuh.
Satu di antaranya kemudian diterjang sepeda motor yang melintas dari belakang.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.