Gowes di Jalan Raya, Pesepeda Wajib Patuhi Peraturan Lalu Lintas Termasuk APILL
Pesepeda atau goweser tetap wajib mematuhi peraturan lalu lintas jika bersepeda di jalan raya termasuk lampu lalu lintas atau APILL.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pesepeda atau goweser tetap wajib mematuhi peraturan lalu lintas jika bersepeda di jalan raya termasuk lampu lalu lintas atau dalam peraturan disebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Ari Wibowo, mengungkapkan masih dijumpai sejumlah pesepeda yang tidak mematuhi lalu lintas.
"Masih ada oknum yang tidak patuh, tapi banyak juga yang menaati," ungkap Ari saat dihubungi Tribunnews.com Senin (22/6/2020).
Ari menegaskan aturan lalu lintas tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, namun seluruh pengguna lalu lintas termasuk pesepeda.
"Pesepeda harus mematuhi rambu-rambu, patuhi lampu merah," ungkapnya.
Baca: VIRAL Pesepeda Terjatuh dan Tertabrak Motor, Perhatikan 6 Hal Ini sebelum Gowes di Jalan Raya
Ari juga mengungkapkan ada banyak hal yang harus diperhatikan pesepeda apabila memilih jalur jalan raya.
Menurut Ari, risiko keamanan bersepeda di jalan raya lebih tinggi dibanding di jalur sepi.
Seperti kecelakaan yang viral terjadi akibat pesepeda bersenggolan, Ari mengimbau agar tidak berjajar selama bersepeda.
"Kalau pun ada beberapa orang bersepeda, baiknya berurutan depan belakang, jangan berjejer," ungkapnya.
Ari mengungkapkan berjajar bisa mengurangi kapasitas lebar jalan.
Baca: Marak Gowes di Masa Pandemi Covid-19, Wujud Sadar Kesehatan atau Hanya Tren? Ini Kata Sosiolog
Hal itu dinilai dapat mengganggu pengguna jalan yang lain dan membahayakan para pesepada.
Pesepeda juga diharapkan dapat memilih rute yang sepi agar menambah keamanan.
"Cari rute gowes yang lebih sepi, jangan yang padat," ujarnya.