Politikus PKS Minta Perkuat Ketahanan dan Keamanan Siber Terkait Isu Data Pasien Tes Covid-19 Bocor
Sukamta mengatakan apabila klaim itu benar adanya, maka hal tersebut adalah kejahatan besar dan serius.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta angkat bicara perihal isu adanya pihak yang mengklaim telah meretas sekitar 230 ribu data pasien tes Covid-19 di Indonesia untuk dijual di dark web.
Sukamta mengatakan apabila klaim itu benar adanya, maka hal tersebut adalah kejahatan besar dan serius.
Karena pencurian data yang bocor adalah pasien Covid-19 dan meliputi nama, NIK hingga hasil tes Covid-19 di saat pandemi seperti sekarang.
"Derajat kejahatannya dobel. Saya berulang kali sudah ingatkan khususnya pemerintah sejak awal soal ketahanan siber saat aplikasi Zoom diretas dan data pelanggan Tokopedia serta Bukalapak diduga bocor beberapa waktu lalu.
Bahwa saat pandemi seperti ini ketika semua orang fokus kepada Covid-19, ada potensi celah bagi para penjahat untuk meningkatkan aksi kejahatan sibernya," ujar Sukamta, dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).
Dia mengatakan data BSSN mencatat adanya kenaikan serangan siber selama pandemi.
Baca: Dampak Pandemi Covid-19 Pada Industri Film, Kru Banyak Nganggur, Tak Berpenghasilan Selama PSBB
Baca: Dahnil Anzar: Pandemi Bisa Membangun Solidaritas di Tengah Potensi Perang di Laut China Selatan
Baca: Penampilannya Hadiri Pernikahan Saat Pandemi Jadi Sorotan, Bella Saphira Ngaku Ingat Cita-cita Kecil
Laporan IBM juga menunjukkan secara global terdapat kenaikan serangan siber hingga 6.000 % dalam tiga bulan terakhir.
"Makanya kita jangan sampai lengah di situ. Ketahanan siber harus semakin diperkuat dalam masa pandemi seperti ini," kata dia.
Meski RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih akan dibahas di DPR, Sukamta mengingatkan sebenarnya Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah Tentang Pelindungan Data Pribadi.
Karenanya, Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut mengatakan kasus itu berpotensi melanggar Undang-Undang yang mengatur soal kerahasiaan data pasien.
Di antaranya UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 huruf i bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
UURI No. 36 Tahun 2009 Kesehatan Pasal 57 ayat (1) dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2 juga mengatur hal yang sama yang pada intinya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya.
Dalam aspek peretasan pun, lanjut Sukamta, kasus ini melanggar UU RI No. 11 Tahun 2008 jo UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE pasal 30 ayat 3.