Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawancara Eksklusif Novel Baswedan: 'Hanya Koruptor Yang Membenci Saya'

Tim penasihat hukum terdakwa dipimpin seorang perwira tinggi bintang dua, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wawancara Eksklusif Novel Baswedan: 'Hanya Koruptor Yang Membenci Saya'
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Di aturannya yang saya dengar disebutkan kalau ada kaitan dengan tugas (baru mendapat pendampingan hukum). Mereka menyerang saya kan bukan tugas."

TRIBUNNEWS.COM -- DALAM persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang dituduh terlibat dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, mendapat pendampingan hukum dari Divisi Hukum Polri.

Bahkan, tim penasihat hukum terdakwa dipimpin seorang perwira tinggi bintang dua, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Dalam pembelaan, hal yang disoroti yaitu kerusakan mata Novel Baswedan bukan semata-mata karena air keras tetapi juga salah penanganan di awal.

Apa makna pendampingan hukum tersebut di mata Novel yang mantan anggota Polri berpangkat terakhir komisaris polisi (kompol)?

Baca: Novel Baswedan Sebut Serangan Terhadap Dirinya Sebagai Upaya Menakut-nakuti

Baca: Novel Baswedan Blak-blakan soal Kasus Penyiraman Air Keras, Singgung Jenderal yang Turun Langsung

Baca: Pelaku Penyiraman Air Keras Pernah Ditegur Tetangga saat Intai Rumah Novel Baswedan

“Yang saya dengar di peraturannya, institusi Polri baru memberi bantuan hukum manakala anggota yang berstatus tersangka atau terdakwa itu dituduh melakukan perbuatan pidana terkait tugas,” kata Novel Baswedan dalam wawancara eksklusif dengan tim Tribunnews Network, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/6).

Berikut petikan lanjutan wawancara eksklusif tersebut.

Berita Rekomendasi

Tanya: Dalam persidangan, dua terdakwa mendapat bantuan hukum dari Divisi Hukum Polri, dipimpin perwira tinggi bintang dua. Apa maknanya ini buat Anda?

Jawab: Saya agak heran. Pertama, kasus ini, kalau benar mereka menyerang saya, seorang aparatur, kan memalukan institusi (Polri). Mereka justru mendapat pembelaan.

Oke, mendapat pembelaan memang hak mereka. Di aturannya yang saya dengar disebutkan kalau ada kaitan dengan tugas (baru mendapat pendampingan hukum). Mereka menyerang saya kan bukan tugas.

Kedua, yang ikut membela jenderal lho, turun langsung. Kita sering lihat ada beberapa anggota Polri yang kena kasus narkoba, dibela seperti itu apa tidak? Tidak.

Mengapa ada perbedaan. Apalagi pembelaannya dilakukan segala cara, membikin persepsi-persepsi tertentu walaupun tidak sesuai fakta.

Contohnya, dalam pembelaan disebutkan mata kiri saya sakit karena salahnya penanganan. Argumen itu harus berbasis ilmu pengetahuan.

Kalau ada orang kakinya patah, dan patahnya tidak bisa disambung. Dokter mengambil jalan sementara dikasih alat bantu sehingga bisa jalan selama setahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas