Arab Saudi Gelar Ibadah Haji 2020 dengan Jemaah Terbatas, Menag Fachrul Razi Sampaikan Apresiasi
Menteri Agama, Fachrul Razi, mengapresiasi keputusan untuk membatasi penyelenggaraan ibadah haji.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kerajaan Arab Saudi memutuskan menggelar ibadah haji 1441H/2020M secara terbatas, pada Senin (22/6/2020) pukul 21.30 waktu setempat.
Jemaah yang diperbolehkan yakni warga negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.
Keputusan tersebut diambil Kerajaan Arab Saudi, karena alasan keselamatan di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Agama, Fachrul Razi, mengapresiasi keputusan untuk membatasi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," ujarnya, dikutip dari Kemenag.go.id, Selasa (23/6/2020).
Baca: Pihak Arab Saudi Memutuskan untuk Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun 2020, Berikut Persyaratannya
Baca: BREAKING NEWS - Arab Saudi Putuskan Tetap Adakan Ibadah Haji Tahun Ini, Jumlahnya Sangat Terbatas
Fachrul Razi menyebut, keselamatan jemaah patut dikedepankan di tengah pandemi Covid-19.
Mengingat, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
Sehingga, berupaya menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama untuk dilakukan saat ini.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," lanjutnya.
Penjelasan KJRI Jeddah
Sementara, Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menjelaskan, keputusan pembatasan jemaah haji didasarkan pada alasan keselamatan saat pandemi Covid-19.
"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi."
"Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," ujar Endang.
"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," terangnya.
Baca: Kesedihan Pencari Rongsokan Kala Uang Tabungan Haji Miliknya Ikut Ludes Terbakar di Dalam Rumah
Baca: Kotak Berisi Uang Tabungan Haji Kakek Pencari Rongsokan Hangus Terbakar Bersamaan dengan Rumah
Keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.
Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing.
Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," imbuh Endang.
Rangkuman Pernyataan Arab Saudi:
(Tribunnews.com/Nuryanti)