Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Terus Kejar Buronan Korupsi Kondensat Honggo Wendratno

Hakim memutus bersalah dua terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Terus Kejar Buronan Korupsi Kondensat Honggo Wendratno
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono 

PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina.

Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain. Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai AS$2.716.859.655.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas