Kejagung Terus Kejar Buronan Korupsi Kondensat Honggo Wendratno
Hakim memutus bersalah dua terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina.
Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain. Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai AS$2.716.859.655.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.