Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konsul Haji KJRI: Pelaksanaan Haji di Arab Saudi Dilakukan Dalam Jumlah Terbatas

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan keputusan Pemerintah Arab Saudi menggelar ibadah haji

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Konsul Haji KJRI: Pelaksanaan Haji di Arab Saudi Dilakukan Dalam Jumlah Terbatas
Abdel Ghani BASHIR / AFP
Area Mataf Masjidil Haram dibuka kembali setelah sempat ditutup sementara untuk dilakukan sterilisasi. Upaya itu dilakukan demi mencegah mewabahnya virus corona. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan keputusan Pemerintah Arab Saudi menggelar ibadah haji secara terbatas.

Menurut Endang, keputusan ini diambil atas dasar keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," ujar Endang melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).

Endang mengatakan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi hanya dikhususkan untuk warga negara Saudi dan warga negara asing yang berdomisili atau sedang berada di sana.

Baca: Arab Saudi Putuskan Adakan Ibadah Haji, Terbatas Khusus Jamaah yang Tinggal di Dalam Negeri

Baca: Menteri Agama Fachrul Razi Tanggapi Keputusan Arab Saudi Tetap Adakan Haji Tahun Ini

Baca: Komisi VIII Belum Setujui Keputusan Menag soal Pembatalan Ibadah Haji 2020

Dirinya menegaskan pelaksanaan ibadah haji pun diselenggarakan dalam jumlah terbatas.

"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," ucap Endang.

Berita Rekomendasi

Menurut Endang, Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.

Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," kata Endang.

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi, pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat, memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441H/2020M hanya secara terbatas untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas