Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagir Manan: Harusnya Presiden Beri Penjelasan Mengapa Tidak Tanda Tangan RUU KPK

Bagir Manan, mempertanyakan mengapa Presiden Joko Widodo tidak menandatangani draft revisi RUU KPK tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bagir Manan: Harusnya Presiden Beri Penjelasan Mengapa Tidak Tanda Tangan RUU KPK
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Bagir Manan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tidak menandatangani draft revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Meskipun draft revisi RUU KPK tidak ditandatangani presiden, berdasarkan Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 sah otomatis menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bagir Manan, mempertanyakan mengapa Presiden Joko Widodo tidak menandatangani draft revisi RUU KPK tersebut.

Baca: Bagir Manan: Revisi UU KPK Abaikan Partisipasi dan Pengawasan Publik

"Sudah disetujui, tetapi tidak ditandatangani. Pertanyaan lebih jauh, presiden tidak tanda tangan berarti ada sesuatu yang tidak disetujui oleh presiden?" ujar Bagir Manan, pada saat menjadi ahli sidang uji formil dan materil Undang-Undang KPK di ruang sidang pleno lantai II, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (24/6/2020).

Menurut dia, sikap presiden untuk tidak menandatangani draft revisi UU KPK itu tidak sesuai praktek etika ketatanegaraan.

Meskipun, kata dia, pada umumnya presiden mengesahkan undang-undang yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR.

Baca: KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah

BERITA REKOMENDASI

Dia menilai, tidak adanya tandatangan presiden sebagai sesuatu anomali yang tidak sesuai dengan asas atau prinsip umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Keputusan Presiden membiarkan Rancangan Undang-Undang KPK menjadi undang-undang tanpa pengesahan, semestinya disertai alasan-alasan yang dapat diketahui publik. Karena kalau sudah disetujui DPR itu sudah kehendak rakyat, dia mempunyai kewajiban untuk mengikuti kehendak rakyat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas