Imigrasi Bakal Deportasi Warga Suriah Penanggung Jawab Yoga Massal di Ubud Bali
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar bakal mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Barakeh Wissam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar bakal mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Barakeh Wissam.
Direktur House of Om atau PT Aum House Bali tersebut merupakan penanggung jawab yoga masal yang digelar House of Om Gianyar Bali, Kamis (18/6/2020).
Kegiatan yang dihadiri sekira 60 orang tersebut menimbulkan keresahan warga dan sempat viral di media sosial.
"Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Barakeh Wassam karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga massal. Penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari aturan yang ada," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Baca: Viral Yoga Massal di Gianyar, Diikuti Bule Tanpa Jaga Jarak, Pendiri Pusat Meditasi Minta Maaf
Barakeh Wissam merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om atau PT Aum House Bali.
Saat ini, Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi.
"Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali," kata Arvin.
Menurut Arvin, kegiatan yoga massal tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan.
Baca: Banyak Rencananya Buyar karena Pandemi, Sophia Latjuba Tenangkan Diri dengan Yoga
Tak hanya itu, kegiatan tersebut menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker.
Barakeh sebagai penanggung jawab yoga massal dinilai tidak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang," kata Arvin.
Foto-foto wisatawan asing yang menggelar yoga massal di salah satu pusat Meditasi Yoga yang berada di Jalan Bona, Gianyar, Bali beredar di media sosial beberapa hari belakangan.
Foto-foto yoga massal itu pun viral dan mendapat berbagai respons dari netizen