Lomba Inovasi Daerah Berhadiah Rp 168 Miliar Dianggap Bukan Pemborosan Anggaran
Kemendagri menegaskan hadiah sebesar Rp 168 miliar kepada sebanyak 84 Pemerintah Provinsi
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski menuai banyak kritikan, "Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19" yang digelar olek Kementerian Dalam Negeri terus berlanjut.
Kemendagri menegaskan hadiah sebesar Rp 168 miliar kepada sebanyak 84 Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berhasil memenangi "Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19" dimaksudkan untuk membantu pemulihan ekonomi daerah.
Hadiah uang tersebut merupakan transfer pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan bagi daerah-daerah tersebut untuk melengkapi pos penerimaan transfer daerah DID reguler yang sudah berjalan.
Baca: Legislator PKS Soroti Lomba Video New Normal Tidak Pas di Saat Anggaran Defisit
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, untuk meluruskan kekeliruan informasi yang menyesatkan dan viral di media sosial, yang mempersepsikan bahwa pemberian hadiah tersebut merupakan pemborosan anggaran.
"Ada potensi sebagian warganet disesatkan oleh pemberitaan seolah kegiatan Lomba Inovasi Daerah yang diselenggarakan Kemendagri merupakan pemborosan di tengah kesulitan masyarakat oleh wabah Covid-19.
Tampaknya ada kalangan masyarakat yang tidak mendapat informasi yang cukup tentang sumber dana Lomba tersebut, penggunaan dana oleh pemenang dan bagaimana pengawasannya," kata Kastorius dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
Baca: Kemendagri Anggarkan Rp 168 Miliar untuk Pemenang Lomba Video New Normal
Lomba Inovasi Daerah dimulai pada 29 Mei 2020 mengumumkan pemenang dan penganugerahan hadiah pada 22 Juni oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian beserta sejumlah Menteri KIM seperti Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Kepala BNPB dan Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo.
Acara penyerahan hadiah pemenang lomba diikuti oleh Gubernur Propinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Propinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Antusiasme peserta Lomba dari daerah tampak dari banyaknya video lomba yang dikirimkan, yaitu mencapai 2.517 video.
Sebanyak 84 Pemda terpilih sebagai pemenang pertama, kedua dan ketiga, di 4 kategori dan 7 sektor.
Masing-masing pemenang memperoleh hadiah berupa DID sebesar Rp 3 miliar, Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar, sehingga totalnya sebesar Rp 168 miliar.
Baca: Kemendagri Umumkan Pemenang Lomba Video Inovasi Daerah Dalam Tatanan Normal Baru
"Hadiah ini diberikan dalam rangka memulihkan perekonomian daerah yang terdampak Covid-19. Ini merupakan DID Tambahan bagi daerah dan merupakan pelengkap dari DID regular yang sudah berjalan saat ini," kata Kastorius.
Kastorius menjelaskan bahwa sumber dana hadiah Lomba adalah DID, yang setiap tahun disiapkan Kemenkeu sebagai insentif untuk pertimbuhan ekonomi daerah.
"Ada atau tidak ada Lomba, DID tetap ada, yang disalurkan kepada daerah. Tahun ini Menteri Dalam Negeri melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program DID tersebut untuk tujuan penanganan Covid-19, Sebab, Pak Menteri berpendapat kurva penularan Covid-19 di daerah dapat dilandaikan melalui penerapan protokol di setiap bidang kehidupan publik," kata Kastorius.
Dengan demikian, lanjut dia, sangat jelas bahwa sumber dana untuk pemenang Lomba bukan dari anggaran Kemendagri, apalagi dari dana Mendagri.
"Hadiah tersebut berasal dari program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Dan hadiah tersebut juga bukan untuk Gubernur, Bupati atau Walikota pemenang, tetapi masuk kedalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK," kata Kastorius.
"Sebagian warganet menganggap bahwa uang hadiah dikantongi pemenang untuk milik pribadi. Ini salah. Juga ada warganet menganggap bahwa sumber pembiayaan Lomba merupakan anggaran baru APBN. Itu juga kurang tepat. Sebab untuk tahun 2020 ada alokasi DID sebesar Rp5 triliun," ujar Kastorius.
"Dari dana sebesar itu Rp168 miliar dipakai untuk lomba. Dan hadiahnya dipakai oleh daerah. Ini sebetulnya dapat disebut sebagai inovasi dalam memaksimalkan sumberdaya yang ada dalam mencapai hasil yang relevan sesuai dengan tantangan. Dalam hal ini tantangannya adalah Covid-19," kata Kastorius menambahkan.
Kastorius juga menekankan bahwa hasil dari Lomba, berupa video tentang protokol kesehatan akan menjadi contoh bagi banyak daerah lain dalam merumuskan protokol kesehatan di daerah masing-masing.
"Dengan demikian daerah menjadi akrab terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi ini. Sedangkan bagi daerah yang menang, ini menjadi kebanggaan dan menjadi dorongan untuk mempertahankan daerahnya bebas dari Covid-19," lanjut dia.
Dia menjelaskan bahwa Lomba Inovasi Daerah merupakan program Kemendagri bersama dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekomomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau BNPB.
Program ini diharapkan membangun kondisi agar masyarakat, termasuk Pemda dan dunia usaha, segera beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru (new normal) melalui penerapan protokol kesehatan.
Untuk itu, dipilih tujuh sektor kehidupan yang dilombakan, yaitu pasar tradisional, pasar modern, hotel, restoran, tempat wisata, transpotasi publik, dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Protokol kesehatan adalah vital dalam new normal life. Ini adalah kultur baru yang harus diresapi seluruh elemen masyarakat," kata Kastorius.
Kastorius mengatakan video-video pemenang akan disosialisasikan ke publik melalui media massa termasuk media sosial.
Hal ini supaya menjadi model rujukan oleh Pemerintah Daerah lainnya, serta memberikan kesadaran masyarakat untuk berinovasi dan beradaptasi dengan tatanan baru yang produktif dan aman dari bahaya Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.