PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan Evi Novida Terhadap Presiden Jokowi
"Persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat," kata Evi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadwalkan sidang gugatan pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022
Rencananya, sidang digelar di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2020).
Baca: Skenario KPU RI untuk Penyediaan APD Bagi Petugas Pemilu
"Persidangan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat," kata Evi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Sebanyak lima orang ahli akan memberikan keterangan di persidangan.
Mereka yaitu, mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, Titi Anggraini. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, Pakar Hukum Administarsi dan Hukum Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Harsanto Nursadi, dan Zainal Arifin Hussen.
Sebelumnya, Evi Novida Ginting, mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Evi mengatakan upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan pada Jumat 17 April 2020.
Dia bersama tujuh orang kuasa hukum yang menamakan diri "Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Saya selaku penggugat dan tergugat Presiden Republik Indonesia. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi, dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2020).
Dia meminta pertama, pihak PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
Kedua, meminta pihak PTUN mewajibkan Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
Ketiga, mewajibkan Presiden untuk merahabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan dia sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.