Insentif Untuk Tenaga Medis Rp 24,22 Miliar Akhirnya Clair
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif kepada tenaga kesehatan sudah diberikan kepada 49 dokter spesialis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insentif untuk 6.586 tenaga kesehatan periode Maret-April 2020 telah cair.
Jumlah anggaran yang dicairkan untuk para pekerja medis tersebut sebesar Rp24,22
miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi
bagi para tenaga kesehatan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
"Pemerintah menyalurkan insentif tenaga kesehatan secara bertahap berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan," ujar Sri Mulyani, Rabu(24/6).
Baca: Mendagri Sebut Penanganan Covid-19 yang Dinilai Gagal Bisa Jadi Serangan Petahana di Pilkada 2020
Pemberian insentif tersebut kata Sri Mulyani merujuk pada Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Tahun
Anggaran 2020. Sementara untuk tenaga kesehatan penerima merujuk pada data dari
Kementerian Kesehatan.
Baca: Jenazah PDP Covid-19 di Surabaya Tertukar, Rumah Sakit Tegur Petugas karena Langgar Prosedur
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, insentif kepada tenaga kesehatan sudah
diberikan kepada 49 dokter spesialis, 41 dokter umum dan dokter gigi, 246 bidan dan
perawat, serta 6.250 tenaga kesehatan lainnya.
Pemberian insentif mencakup tenaga kesehatan yang tersebar di 39 pemerintah daerah.
Kendati begitu, realisasi pemberian dana insentif ini masih terbilang minim. Sebab, Sri
Mulyani sebenarnya menganggarkan dana insentif mencapai Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga kesehatan yang sudah terdaftar.
Artinya, realisasi ini baru mencakup 0,65 persen dari total pagu anggaran yang
disiapkan. Sementara dari sisi penerima, baru menjangkau 6,6 persen tenaga
kesehatan.
Baca: Sudirman Said: Covid-19 Mengajarkan Kita Mandiri dan Tidak Bergantung pada Negara Lain
"Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan kembali setelah adanya rekomendasi
Kementerian Kesehatan mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan
yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan karena
merupakan garda terdepan dalam penanganan dampak corona di masyarakat.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa bantuan sosial (bansos) kepada
masyarakat terdampak corona.(van/wly)