Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Pelaku Penikaman Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Pelaku Penikaman Wiranto Divonis 9 Tahun Penjara
kolase whatsapp
Dua pelaku penusukan Menkopolhukam yang merupakan suami istri, Syahril Amansyah alias Abu Rara, dan Fitri Andriana. 

Hal itu dibuktikan dari beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti kepemilikan pisau belati, kayu panah, dan cutter di rumah Syamsuddin.

Syamsuddin juga terbukti pernah menjalankan baiat dengan terdakwa utama Abu Rara sebelum penusukan terhadap Wiranto dijalankan.

Atas vonis dan pernyataan Syamsuddin, vonis lima tahun penjara dianggap sah secara hukum. Palu pun diketok Ketua Majelis Hakim Masrizal sebagai simbol pengesahan vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya rekan penusuk mantan Menteri Koordinator, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Abu Syamsudin menolak dikaitkan dengan kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Abu Rara. Ia meminta hakim meringankan hukumamnya.

Hal itu diungkapkan dalam pledoinya yang dibacakan kuasa hukum dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam persidangan Abu Syamsuddin alias Abu Basilah dihadirkan secara virtual lewat video conference.

Rekan Abu Rara itu menjadi terdakwa kedua yang membacakan nota pembelaan.

BERITA REKOMENDASI

"Saya meminta keringanan dan hukuman seadil-adilnya. Saya tidak pernah melakukan apapun dengan Abu Rara," kata Abu Syamsuddin dalam pledoinya.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya yakni menuntut Abu Syamsuddin tujuh tahun penjara atas Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Di waktu terpisah kuasa hukum Abu Syamsuddin, Kamsi mengatakan bahwa kliennya tidak terkait dengan penusukan Wiranto.

Ia tidak menampik bahwa Abu Syamsuddin pernah mengenal Abu Rara di Menes, Pandegelang, Banten sebulan sebelum penusukan Wiranto.

Namun demikian setelah itu Abu Syamsuddin tidak berkomunikasi lagi dengan Abu Rara lantaran sudah pindah ke Manado.

"Bahkan terdakwa mengaku baru mengetahui insiden penusukan itu melalui siaran televisi," paparnya.

Sementara itu istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana juga ikut membacakan pledoinya di PN Jakarta Barat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas