Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Jatim SMA/SMK Jalur Rerata Nilai Rapor dan Jalur Reguler Dibuka Kamis, 25 Juni 2020

Pendaftaran Jalur Rerata Nilai Rapor (SMA) dan Jalur Reguler (SMK) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur dibuka Kamis, 25 Juni 2020.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pendaftaran PPDB Jatim SMA/SMK Jalur Rerata Nilai Rapor dan Jalur Reguler Dibuka Kamis, 25 Juni 2020
https://ppdbjatim.net/
Pendaftaran PPDB di Jawa Timur Jalur Rerata Nilai Rapor (SMA) dan Jalur Reguler (SMK) dibuka Kamis, 25 Juni 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Jalur Rerata Nilai Rapor (SMA) dan Jalur Reguler (SMK) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur dibuka Kamis, 25 Juni 2020.

Dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB ini dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi.

Untuk Jalur Zonasi tahap II sudah masuk dalam tahap pengumuman dan daftar ulang.

Pengumuman penerimaan tahap II Jalur Zonasi (SMA) dapat dilihat pada Kamis, 25 Juni 2020.

Baca: Pendaftaran PPDB SMA di Jakarta Jalur Zonasi Dibuka Kamis, 25 Juni 2020, Simak Caranya

Baca: Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Ditutup Hari Ini Pukul 16.00 WIB, Begini Cara Daftarnya

Begitu juga untuk pendaftaran tahap III Jalur Rerata Nilai Rapor untuk SMA dan Jalur Reguler untuk SMK dilaksanakan Kamis, 25 Juni 2020 mulai pukul 05.00 WIB hingga Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.

Sebelum mendaftar di tahap III, Calon Peserta Didik Baru dapat melihat nilai akhir yang digunakan dalam perankingan di Menu Pra-Pendaftaran dan Menu Statistik Nilai.

Berikut tata cara melihat pengumuman hasil dan daftar ulang PPDB SMA/SMK tahap 1 di Jawa Timur:

- Kunjungi ke situs ppdbjatim.net dengan memasukkan Tanggal Lahir dan PIN Peserta.

- Klik 'Login'

Berita Rekomendasi

- Jika diterima maka sistem akan menampilkan laman cetak bukti penerimaan.

Selama masih berlakunya penetapan masa darurat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara daring (Online).

Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya masa darurat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Untuk melihat pengumuman hasil dan daftar ulang silakan klik ==>> di sini

Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB Jatim 2020

Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 27 April-9 Mei 2020

Verifikasi Nilai Rapor Ooeh peserta didik: 11 Mei-12 Juni 2020

Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 11 Mei-12 Juni 2020

Pengambilan PIN: 8 Juni-20 Juni 2020

PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

Pendaftaran: 15-16 Juni 2020

Verifikasi dan validasi: 16-18 Juni 2020

Pengumuman: 19 Juni 2020

Daftar Ulang: 19-20 Juni 2020

PPDB Jalur Zonasi (SMA)

Latihan Pendaftaran: 13-20 Juni 2020

Pendaftaran: 22-24 Juni 2020

Penutupan Pendaftaran: 24 Juni 2020

Pengumuman: 25 Juni 2020

Daftar Ulang: 25-26 Juni 2020

PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK)

Pendaftaran: 25-27 Juni 2020

Penutupan Pendaftaran: 27 Juni 2020

Pengumuman: 28 Juni 2020

Daftar Ulang: 29-30 Juni 2020

 Baca: Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2020 Online di ppdbjatim.net, Tidak Dipungut Biaya

Adapun syarat yang berlaku bagi siswa SMA/SMK yang ingin melakukan pendaftaran PPDB Jawa Timur

Persyaratan untuk SMA

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Persyaratan untuk SMK

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Persayaratan khusus:

Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:

- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Tata Busana
- Multimedia
- Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian: Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Industri
- Farmasi
- Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian/kompetensi keahlian:

  • Seni Patung
  • Seni Musik
  • Seni Karawitan
  • Seni Pedalangan
  • Seni Teater Pemeranan
  • Produksi dan Siaran Program Radio
  • Produksi dan Siaran Program Televisi

Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:

  • Tata Boga
  • Usaha Perjalanan Wisata
  • Perhotelan
  • Spa dan Beauty Therapy
  • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  • Teknik Alat Berat

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas