Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kementan RI Terima Laporan Kontaminasi Bakteri Listeria dan Musnahkan 8 Ton Jamur Enoki

Produk jamur enoki yang terkontaminasi bakteri berbahaya Listeria monocytogenes, jauh sebelumnya pemerintah telah mengambil langkah antisipatif.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Kementan RI Terima Laporan Kontaminasi Bakteri Listeria dan Musnahkan 8 Ton Jamur Enoki
Kolase Tribunnews (www.fda.gov dan https://www.freepik.com)
Kronologi Kementan RI Terima Laporan Kontaminasi Bakteri Listeria dan Musnahkan 8 Ton Jamur Enoki 

TRIBUNNEWS.COM - Sebelum hebohnya pemberitaan produk jamur enoki yang terkontaminasi bakteri berbahaya Listeria monocytogenes, jauh sebelumnya pemerintah telah mengambil langkah antisipatif.

Pemerintah melalui Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) telah menerima laporan terkait kasus tersebut sejak 15 April 2020 lalu.

Informasi tersebut berasal dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO.

Berdasarkan siaran pers di website Kementan RI, Indonesia mendapatkan informasi tersebut melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) bernomor IN.DS.2020.09.02 tanggal 15 April 2020.

Diketahui telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.

Baca: Mengenal Wabah Listeria di Amerika Serikat dan Kandungan Nutrisi di Jamur Enoki

BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian segera melakukan investigasi.

Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 petugas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) melakukan sampling terhadap produk jamur enoki di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dari hasil investigasi diketahui, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas).

Kemudian kepala BKP mengeluarkan surat nomor B-259/KN.230/J/05/2020 bertanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada Direktur PT. Green Box Fresh Vegetables.

BKP meminta penarikan produk jamur enoki asal Korea Selatan itu untuk di tarik oleh importir tersebut.

Sedangkan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. siklus Mutiara Nusantara, Bekasi.

Dalam acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP.

Dilaporkan jamur enoki yang dimusnahkan sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg atau 8,165 ton.

Sampai dengan hari ini, di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.

Hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan.

Baca: Apa Saja Kandungan Jamur Enoki? Ada Kalori hingga Berbagai Macam Nutrisi, Ini Informasi Lengkapnya

Fakta Jamur Enoki dan Bakteri Listeria, Biasa Ada di Olahan Suki hingga Bakteri Bisa Dihilangkan
Gambar jamur enoki (schmidtlaw.com)

Berikut sejumlah langkah lanjutan terkait beredarnya jamur enoki di Indonesia.

1. Memerintahkan semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B-305/KN.230/J/06/2020.

2. Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.

3. Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020.

4. Meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP melalui Surat Kepala BKP No.B-260/KN.230/J/05/2020.

5. Mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan no pendaftaran PSAT).

6. Mengimbau pelaku usaha untuk:

-  Menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.

- Menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.

Baca: Fakta-fakta Bakteri Listeria, Mulai dari Mana Asalnya hingga Gejala yang Ditimbulkan

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas