Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya

Pemerintah menyampaikan lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
zoom-in Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya
pixabay.com
Ilustrasi uang. Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan TNI/Polri belum jelas. Kemenkeu akhirnya bicara. 

TRIBUNEWSWIKI.COM - Informasi terkait gaji ke-13 PNS selalu menjadi pembicaraan yang menarik.

Pasalnya sampai sekarang, pencairan gaji ini masih terdengar simpang siur nasibnya.

Namun, pemerintah telah menyampaikan lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) juga anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan pada tahun ini ( gaji ke-13 2020).

Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan, memastikan walaupun keuangan negara sedang dalam pengetatan di tengah pandemi Covid-19, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap memperoleh hak gaji ke-13 di 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca: Kemenkeu Akhirnya Buka Suara Terkait Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020, Segera Cair ?

Baca: Berikut Besaran Gaji TNI 2020 Lengkap dengan Tunjangannya: Dari Golongan I hingga Perwira Tinggi

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR)
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) (pixabay.com)

Masalah inilah yang membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar dari pada THR.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA --->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas