Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya
Pemerintah menyampaikan lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
TRIBUNEWSWIKI.COM - Informasi terkait gaji ke-13 PNS selalu menjadi pembicaraan yang menarik.
Pasalnya sampai sekarang, pencairan gaji ini masih terdengar simpang siur nasibnya.
Namun, pemerintah telah menyampaikan lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) juga anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan pada tahun ini ( gaji ke-13 2020).
Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan, memastikan walaupun keuangan negara sedang dalam pengetatan di tengah pandemi Covid-19, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap memperoleh hak gaji ke-13 di 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Baca: Kemenkeu Akhirnya Buka Suara Terkait Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020, Segera Cair ?
Baca: Berikut Besaran Gaji TNI 2020 Lengkap dengan Tunjangannya: Dari Golongan I hingga Perwira Tinggi
Masalah inilah yang membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar dari pada THR.