Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat OJK Dijerat Pasal Pencucian Uang, Fakhri Hilmi: Allah Punya Maksud Tertentu untuk Saya

Pengumuman penetapan tersangka Fakhri dilakukan bersamaan dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka baru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pejabat OJK Dijerat Pasal Pencucian Uang, Fakhri Hilmi: Allah Punya Maksud Tertentu untuk Saya
KONTAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Pengumuman penetapan tersangka Fakhri dilakukan bersamaan dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka baru.

”1 orang tersangka dari OJK atas nama FH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (25/6).

Hari menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner
Pengawasan Pasal Modal II Periode 2017-sekarang.

Sebelumnya, dia menjabat sebagaiKepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIa periode Januari 2014-2017.

Baca: 13 Manajer Investasi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Menurut Hari, Fakhri diduga terlibat dalam proses tindak korupsi sehingga mengakibatkan dan berujung pada kerugian negara.

"Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya Fakhri dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi.

Namun kata Hari, penyidik masih mengembangkan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasaraya ini dan mencari alat bukti yang cukup untuk menjerat pasal pencucian uang kepada tersangka Fakhri Hilmi

"Sementara ini masih dijerat dengan pasal tipikor ya, tim penyidik masih mengembangkan kasus ini ke arah pencucian uang," tuturnya.

Hari juga mengatakan terhadap tersangka Fakhri Hilmi masih belum dilakukan upaya
penahanan 20 hari ke depan oleh tim penyidik.

Namun, menurut Hari, tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan ditahan seperti enam terdakwa lainnya pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Masih proses ya, karena ini kan baru ditetapkan sebagai tersangka. Jadi masih menunggu dari tim penyidik," katanya.

Fakhri Hilmi sendiri diketahui adalah pejabat karier di regulator bidang pasar modal
sejak era Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas