Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat OJK Dijerat Pasal Pencucian Uang, Fakhri Hilmi: Allah Punya Maksud Tertentu untuk Saya

Pengumuman penetapan tersangka Fakhri dilakukan bersamaan dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka baru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pejabat OJK Dijerat Pasal Pencucian Uang, Fakhri Hilmi: Allah Punya Maksud Tertentu untuk Saya
KONTAN
Ilustrasi 

Pada 14 Januari 2012, ia dilantik oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai
pejabat eselon II di Bapepam.

Baca: Kejagung RI Bakal Sita Aset dari Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya

Saat itu, FH menjabat Kepala Biro Pengelolaan Investasi.

Bapepam sendiri kemudian melebur ke dalam badan baru yang sudah dibentuk, yaitu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun yang sama.

Berdasarkan data OJK, Fakhri menduduki posisi Direktur Pengelolaan Investasi hingga 2017. Posisi tersebut berada di bawah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, unit yang dijabat Fakhri saat ini.

Sejak perubahan anggota Dewan Komisioner OJk pada 2017, Fakhri Hilmi mendapat
promosi dengan menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II.

Selain Fakhri, Kejaksaan Agung juga menjerat 13 korporasi sebagai tersangka dalam
perkara ini.

Baca: Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara

Perusahaan-perusahaan itu merupakan manajer investasi yang diduga terlibat  dalam pelarian uang nasabah. Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan maka pada hari ini ditetapkan 13 korporasi," ujarnya.

Terkait 13 korporasi yang menjadi tersangka itu, Hari mengatakan ada sekitar Rp 12,157 triliun merupakan bagian perhitungan kerugian, sementara yang sudah dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun potensi kerugian negara.

Kejagung menyatakan kasus dugaan Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini Korps Adhyaksa lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai
tersangka korupsi di tubuh perusahaan asuransi milik negara itu.

Mereka yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Baca: Kejagung Terus Cari Pihak Lain yang Bertanggung Jawab di Kasus Korupsi Jiwasraya

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks
Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenam orang itu telah menjalani
persidangan.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka itu, Fakhri Hilmi tidak berbicara banyak.
Dia mengatakan, dirinya akan fokus menjalani kasus ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas