Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat OJK Dijerat Pasal Pencucian Uang, Fakhri Hilmi: Allah Punya Maksud Tertentu untuk Saya

Pengumuman penetapan tersangka Fakhri dilakukan bersamaan dengan 13 korporasi yang menjadi tersangka baru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pejabat OJK Dijerat Pasal Pencucian Uang, Fakhri Hilmi: Allah Punya Maksud Tertentu untuk Saya
KONTAN
Ilustrasi 

"Allah punya maksud tertentu untuk saya," kata Fakhri seperti dilansir dari Kontan.

Adapun Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo
mengatakan sejak dimulainya proses penyelidikan, OJK telah dan selalu memberikan
dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

“OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” demikian tulisnya dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, tulis Anto, OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk
membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Dia menuturkan, salah satu falsafahpenting OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untukterselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank.

“Sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai
penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan
yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance,”
tutupnya.(tribun network/igm/ktn/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas