Penjelasan Pihak Imigrasi Terkait Masuknya 152 TKA asal China ke Sulawesi Tenggara
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menerangkan, awal kedatangan WNA sebagai TKA adalah karena adanya permintaan dari pengguna TKA
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang pertama kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia sudah terlaksana.
Sebanyak 152 dari 500 TKA asal China yang akan datang ke Tanah Air telah mendarat di Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Haluoleo pada pukul 20.30 WITA, Selasa (23/6/2020).
Terkait kedatangan warga negara asing (WNA) sebagai TKA, pihak Imigrasi menjelaskan tidak berdiri sendiri.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menerangkan, awal kedatangan WNA sebagai TKA adalah karena adanya permintaan dari pengguna TKA.
Baca: Masih Izinkan TKA masuk RI, Komisi IX Batalkan Rapat Bahas Anggaran Kemenaker
Baca: Demokrat: Aneh, Disaat Warga Dilarang Pergi Tapi TKA China Bebas Masuk RI
"Kemudian pengguna TKA akan mengajukan surat rekomendasi kepada kementerian terkait. Contoh, kalau WNA sebagai TKA, rekomendasi dari Kemenaker. Kalau datang sebagai dosen, maka rekomendasi dari Kemenristekdikti, dan sebagainya," jelas Arvin kepada Tribunnews.com, Jumat (26/6/2020).
Karena yang hendak datang adalah WNA sebagai TKA, maka pangkal rekomendasinya ada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketika rekomendasi sudah ada, maka kata Arvin, akan diajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kemenaker.
"Jika RPTKA sudah disetujui, maka secara sistem akan terhubung dengan sistem imigrasi dan imigrasi akan mendapat notifikasi untuk permohonan penerbitan visa," kata dia.
Arvin menuturkan, setiap permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas imigrasi, baik secara administrasi persyaratan maupun secara sistem imigrasi.
Hal itu untuk mengecek apakah WNA tersebut masuk daftar penangkalan atau tidak.
Setelah permohonan visa disetujui, kata Arvin, maka akan diterbitkan visa di kedutaan di mana WNA tersebut akan mengambil visa.
Untuk perkara 152 WNA ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, maka semua WNA saat ini dilarang masuk, namun ada beberapa pengecualian.
"Jika 152 WNA tersebut masuk dalam pengecualian yang diperbolehkan dan tidak masuk penangkalan, maka imigrasi akan memberikan izin masuk," terang Arvin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.