Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi XI DPR Terima Perwakilan Nasabah WanaArtha

Komisi XI mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengungkapkan kebenaran dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan Komisi XI DPR Terima Perwakilan Nasabah WanaArtha
Istimewa
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menerima perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2020) 

Menurutnya, kasus hukum yang diduga membelit direksi WanaArtha seharusnya tidak mengabaikan hak para pemegang polis.

“Kami sangat berharap kepada Kejaksaan Agung dan OJK untuk mempertimbangkan dampak atau efek domino dari pemblokiran rekening WanaArtha kepada kehidupan kami. Sungguh kami berharap pemblokiran rekening segera dibuka dan kami pun mendapatkan hak-hak kami,” katanya.

Untuk diketahui, rekening milik nasabah WanaArtha sejak 21 Januari 2020 telah diblokir oleh Kejaksaan Agung setelah ada kasus skandal korupsi di Jiwasraya.

Nilai total rekening yang diblokir kurang lebih Rp3 triliun.

Sebelumnya, Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memperhatikan persoalan yang menimpa mereka. Hal ini disampaikan Forsawa melalui surat terbukanya, setelah sebelumnya mereka juga meminta hal yang sama kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Parulian Sipahutar Ketua Umum Forsawa seperti dikutip dari Kontan.co.id menyatakan, penyitaan rekening efek dan sub rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak sah dan meyakinkan. Hal seperti ini jika dibiarkan, lanjut Parulian, dikhawatirkan akan memicu pelarian modal atau capital flight.

Kejagung, lanjut Parulian, telah menyita aset yang bukan barang milik tersangka sehingga terkesan terlihat serampangan, tanpa analisa yang tajam dan meyakinkan.

Berita Rekomendasi

Menurut Parusian, penyitaan hanya boleh dilakukan terhadap barang tersangka atau terdakwa, bukan barang milik nasabah Wanaartha yang ditempatkan dalam bentuk asuransi Investasi.

Uang nasabah asuransi Wanaartha bisa dibuktikan dari polis yang isinya perjanjian jangka waktu dan pembayaran manfaat nilai tunai bersifat tetap selama jangka waktu perjanjian yang dibayarkan tiap bulan sesuai periode pembayaran nasabah.

Sumber: Tribunnews.com/Kontan.co.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas