Polri Pastikan Gelar Penyelidikan Secara Profesional Soal Laporan Pembakaran Bendera PDIP
Ia juga memastikan akan memeriksa kasus tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI memastikan akan melakukan penyelidikan pembakaran bendera PDIP secara professional. Nantinya, pihaknya akan memeriksa berdasarkan fakta dan bukti yang ada di lapangan.
"Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta. Kita akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca: Korlap Aksi Demo Tolak RUU HIP Mengaku Ditanyai Polisi Seputar Pembakaran Bendera
Ia juga memastikan akan menampung seluruh laporan yang masuk terkait pembakaran bendera PDIP. Ia juga memastikan akan memeriksa kasus tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Semua laporan masyarakat yang masuk ke kami kita akan periksa dan tindak lanjuti. Semua SOP kita lakukan dan kita tunggu saja dari proses tim penyidik," pungkasnya.
Baca: Disarankan Baca Anggaran PDIP, Deddy Semprot Babeh Haikal: Organisasi Anda Aja Belum Tentu Pancasila
Diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan kasus pembakaran benderanya saat aksi menolak aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2020).
Pelaporan itu diwakilkan oleh Sekretaris DPD PDIP, Gembong Warsono. Menurut Gembong, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Ini adalah tindak lanjut dari perintah harian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang telah menginstruksikan kepada seluruh kader se-Indonesia untuk taat pada proses hukum, maka yang ditempuh oleh PDIP provinsi DKI Jakarta adalah melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Gembong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Ia menuturkan pelaporan ini juga dilakukan oleh sejumlah kader di sejumlah daerah di Jakarta. Total ada 6 pelaporan yang dilaporkan kader berlambang banteng tersebut ke polres atau polsek.
"Hari ini 5 DPC sudah melakukan pelaporan ke masing-masing polres. Ada 6 termasuk Kepulauan Seribu. Maka DPD hari ini melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ia mengharapkan kasus tersebut bisa diusut secara professional dan mengedepankan asas keadilan.
"Prinsipnya adalah PDIP menyerahkan ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya, Kapolri dalam menegakkan proses keadilan yang kita harapkan," tuturnya.
"Kita minta siapapun yang melanggar aturan, siapapun yang melanggar hukum tentunya ada proses hukum yang masing-masing harus mampu mempertanggung jawabkan secara hukum juga," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.