Ketua KPK Naik Helikopter Mewah: Ini Respons Dewas KPK dan Tanggapan Firli Bahuri
Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena dinilai bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter
Editor: Sanusi
"Saya hanya kerja dan kerja," kata Firli saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).
Firli juga sempat menyebut dirinya diadukan saat bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
-
Baca: Menilik Asal Usul Helikopter Mewah yang Diduga Digunakan Ketua KPK Firli Bahuri
-
Baca: Ketua KPK akan Dipanggil Dewan Pengawas Terkait Penggunaan Helikopter Swasta
Namun sayang Firli enggan menjelaskan detail maksud pernyataannya.
"Hadir di rapat (bersama) Menkopolhukam juga saya diadukan," kata Firli.
Saat diminta untuk menjelaskan lebih jauh soal aduan terhadap dirinya, Firli hanya menegaskan bahwa dirinya tak terlalu memikirkan soal aduan.
"Saya tidak tahu persis. Saya hanya perlu sampaikan bahwa betul ketemu Menkopolhukam, hanya itu mas. Kita kerja saja mas. Masa waktu kita habis karena merespons kritikan dan aduan," kata Firli.
Adapun, MAKI menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah [helimousin] karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu kemarin.
Dalam dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan tahun 2019 yang dilihat Tribunnews.com, heli berkode PK-JTO itu dioperatori oleh PT Air Pacific Utama.
Helikopter yang ini dimiliki perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte. Ltd. itu teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018.
Sejumlah foto helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun.
Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.