Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Naik Helikopter Mewah: Ini Respons Dewas KPK dan Tanggapan Firli Bahuri

Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena dinilai bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter

Editor: Sanusi
zoom-in Ketua KPK Naik Helikopter Mewah: Ini Respons Dewas KPK dan Tanggapan Firli Bahuri
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua KPK Firli Bahuri. 

Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK. 

Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan.

Keempat poin tersebut yakni: 

1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan

2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK

3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK

4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun

Berita Rekomendasi

Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.

Baca: Daftar Harga Sepeda Lipat Polygon, Pacific, Element, United: Mulai Rp 1 hingga Rp 30 Jutaan

Baca: Liverpool Juara Liga Inggris, Ini Respons Pep Guardiola

Baca: Desa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Saat Krisis Imbas Pandemi

Baca: 6 Daftar Makanan Rawan Tertempel Bakteri Listeria: Jamur Enoki, Ikan Asap, Melon hingga Susu Mentah

Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pengawas KPK Telah Klarifikasi Firli Bahuri soal Helikopter Swasta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas