Pastikan Sesuai Aturan, Kemenag Jelaskan Tujuan Pengadaan VPN
Langkah ini dilakukan agar pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain termasuk daerah bisa berjalan dengan cepat dan aman.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pastikan Sesuai Aturan, Kemenag Jelaskan Tujuan Pengadaan VPN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penggunaan-whatsapp-facebook-dan-instagram-dibatasi-sementara-vpn-mendadak-jadi-solusi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar menjelaskan tujuan Kemenag mengajukan anggaran untuk pengadaan VPN atau Virtual Private Network.
Nizar mengatakan Kemenag membutuhkan VPN untuk mendapatkan privasi pada pengolahan data virtual.
Penggunaan VPN, menurut Nizar lebih aman dari potensi pencurian data.
"Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum," ujar Nizar seperti dilansir laman Kemenag, Sabtu (27/6/2020).
Baca: Ingin Buka Situs yang Diblokir Tanpa Aplikasi VPN? Ini Cara Amannya
Nizar menjelaskan Kemenag membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman.
Langkah ini dilakukan agar pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain termasuk daerah bisa berjalan dengan cepat dan aman.
"Kemenag membutuhkan VPN untuk menghubungkan seluruh kantor Kemenag, pusat dan daerah secara aman," ucap Nizar.
Menurut Nizar, keamanan data pemerintah harus dijaga. Jika yang digunakan jalur umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga.
Selama ini, Kemenag telah menggunakan VPN untuk menjalankan aplikasi SISKOHAT, pusat hingga kantor Kemenag kabupaten dan kota.
Selain SISKOHAT, Kemenag juga menggunakan VPN untuk keperluan hubungan dengan instansi atau Kementerian lain.
Seperti penggunaan jalur VPN untuk komunikasi data dukcapil ke aplikasi yang ada di Kementerian Agama (Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH), serta komunikasi dengan BPK kantor staf presiden, bank dan instansi lain yang membutuhkan pertukaran data.
"Jalur VPN ini juga bisa digunakan untuk pelaksanaan e-audit dari kantor pusat ke kantor Kemenag daerah," ungkap Nizar.
Dirinya memastikan penggunaan VPN oleh Kemenag telah sesuai dengan regulasi pemerintah.
Nizar menjelaskan bahwa pengadaan jalur VPN Kementerian Agama dilaksanakan melalui tender terbuka. Pemenang tender biasanya merupakan perusahaan telekomunikasi resmi yang terdaftar di Indonesia. Untuk tahun 2020 misalnya, pemenang tender adalah PT Telkom.
“Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, maka jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno," pungkas Nizar.