PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta Diumumkan, 7 Siswa Berusia 20 Tahun Diterima Masuk SMA
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA.
Editor: Adi Suhendi
Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi adalah sebagai berikut:
1. Seleksi Tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah
2. Seleksi Tahap II berdasarkan Usia
3. Seleksi Tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah
4. Seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar
Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu Jalur Prestasi Non Akademik dengan kuota 5% (15-16 Juni 2020), Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (19-22 Juni 2020) dan Jalur Zonasi dengan kuota 40% (25-27 Juni 2020).
Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20% untuk warga DKI Jakarta dan 5% untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020.
Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.