PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta Diumumkan, 7 Siswa Berusia 20 Tahun Diterima Masuk SMA
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA, Sabtu (27/6/2020).
Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima lewat jalur zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa.
Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa.
Baca: Emosi dengan Sistem Zonasi PPDB DKI Jakarta, Orangtua Murid Mengamuk: Realnya Itu Usia
Jalur zonasi ini sebesar 40% dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi, menunjukkan terdapat 92,4% siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima.
"Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06% atau sebanyak 7 siswa," kata Nahdiana dalam keterangan yang diterima.
Baca: Dinas Pendidikan DKI Tegaskan Seleksi Usia Dalam PPDB Jalur Zonasi Sudah Sesuai Permendikbud
Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun 52,8%, 15 tahun 39,7%, 13-14 Tahun 0,2%, sementara usia 17 tahun 6%, dan 18-20 tahun 1,4 %.
Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9% usia 12-13 tahun yang diterima.
Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8%, 13 tahun 29,6%, 12 tahun 67,3%, dan 10-11 tahun 0,3%.
Baca: Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini, Ini Cara Lapor Diri bagi yang Lolos
Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih.
Perlu diketahui bahwa zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.
Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.
Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan.
Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.