Kasus Jiwasraya, MAKI Apresiasi Keberanian Jaksa Agung Bongkar Keterlibatan 13 MI
MAKI mengapresiasi keberanian Jaksa Agung ST Burhanunddin membongkar keterlibatan 13 MI (Manager Investasi) dalam skandal Jiwasraya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi keberanian Jaksa Agung ST Burhanunddin membongkar keterlibatan 13 MI (Manager Investasi) dalam skandal mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus itu menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
“Saya apresiasi karena belum pernah emiten jadi tersangka perusahaannya dan ini terobosan soal ini terbukti tidak terbukti, apapun dari rangkaian karena kan kalau goreng menggoreng saham memang diduga melibatkan MI juga, tanpa ada MI mana bisa goreng saham kan,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).
Baca: Legislator PDIP Minta Kejagung Usut Skandal Jiwasraya 2006-2016
Boyamin menambahkan, diduga 13 Manager Investasi itu terlibat melakukan transaksi dengan saham perusahaan terdakwa Benny Tjokro maupun Heru Hidayat yang bersumber dari pengelolaan keuangan Jiwasraya.
“Diduga ikut terlibat, meskipun bisa jadi pasif, tapikan beberapa hal ada yang diduga berkaitan dengan hanya melayani itu [Jiwasraya], misalnya produk A emiten tadi itu hanya dibeli oleh Jiwasraya dan dari saham yang berkaitan dengan Benny Tjokro maupun Heru Hidayat. Jadi kalau misalnya produk A ini kan bisa dibeli oleh siapa saja, nampaknya ini hanya untuk diperuntuk kan Jiwasraya yang akan membeli Jiwasraya jadi disetting sejak awal," ungkapnya.
Baca: Pejabatnya Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola
Dari situ, lanjut Boyamin, nampaknya Kejaksaan Agung menemukan kecurigaaan terhadap harga saham yang tidak sewajarnya, kemudian disitulah letak dugaan penggorengan saham.
“Kalau alamiah tidak apa-apa, ini kan bicara bisnis, bisa untung bisa rugi, tapi kalau udah didalami ini naik turun saham ini diduga direkayasa itu memang harus diproses,” beber Boyamin.
Ia mencontohkan terpidana penipuan investasi terbesar di dunia asal Amerika Serikat Bernie Madoff, yang telah memikat investor-investor kelas kakap yang mau menitipkan ribuan bahkan jutaan dolar uangnya kepada Madoff.
Nyatanya, imbuh Boyamin, uang investasi tersebut hilang dan tidak bisa dikembalikan, Madoff akhirnya harus menerima vonis 150 tahun penjara.
Baca: Ini Kata Hotman Paris Soal Penetapan 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya
“Begitupun di Indonesia harus diproses, hal-hal yang seperti itu harus dihukum,” kata dia.
Selain itu, Boyamin juga meminta penetapan tersangka yang berasal dari oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya satu orang saja. Sebab ia menilai OJK merupakan sebuah sistem yang melibatkan banyak orang.
“Harus ada lebih lagi, karena sebenarnya harus lebih tinggi lagi, inikan pengawas [tersangka], yang atasanya pengawas gitukan, nanti bisa saja saya meminta tidak hanya satu orang, masa cuma satu orang dari OJK nya, seperti MI kan, masa cuma satu MI kan, kan tidak. Dari Jiwasraya jugakan bukan satu orang, dari Benny Tjokro, Heru Hidayat juga, lebih dari satu orang masa dari OJK cuma satu orang," katanya.
Dengan penetapan para tersangka baru hasil pengembangan penyelidikan, Boyamin memprediksi kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya tidak berhenti di angka Rp16 triliun melainkan diduga termbus lebih dari Rp30 triliun.