Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jiwasraya, MAKI Apresiasi Keberanian Jaksa Agung Bongkar Keterlibatan 13 MI

MAKI mengapresiasi keberanian Jaksa Agung ST Burhanunddin membongkar keterlibatan 13 MI (Manager Investasi) dalam skandal Jiwasraya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Jiwasraya, MAKI Apresiasi Keberanian Jaksa Agung Bongkar Keterlibatan 13 MI
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi keberanian Jaksa Agung ST Burhanunddin membongkar keterlibatan 13 MI (Manager Investasi) dalam skandal mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus itu menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

“Saya apresiasi karena belum pernah emiten jadi tersangka perusahaannya dan ini terobosan soal ini terbukti tidak terbukti, apapun dari rangkaian karena kan kalau goreng menggoreng saham memang diduga melibatkan MI juga, tanpa ada MI mana bisa goreng saham kan,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).

Baca: Legislator PDIP Minta Kejagung Usut Skandal Jiwasraya 2006-2016

Boyamin menambahkan, diduga 13 Manager Investasi itu terlibat melakukan transaksi dengan saham perusahaan terdakwa Benny Tjokro maupun Heru Hidayat yang bersumber dari pengelolaan keuangan Jiwasraya.

“Diduga ikut terlibat, meskipun bisa jadi pasif, tapikan beberapa hal ada yang diduga berkaitan dengan hanya melayani itu [Jiwasraya], misalnya produk A emiten tadi itu hanya dibeli oleh Jiwasraya dan dari saham yang berkaitan dengan Benny Tjokro maupun Heru Hidayat. Jadi kalau misalnya produk A ini kan bisa dibeli oleh siapa saja, nampaknya ini hanya untuk diperuntuk kan Jiwasraya yang akan membeli Jiwasraya jadi disetting sejak awal," ungkapnya.

Baca: Pejabatnya Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola

Dari situ, lanjut Boyamin, nampaknya Kejaksaan Agung menemukan kecurigaaan terhadap harga saham yang tidak sewajarnya, kemudian disitulah letak dugaan penggorengan saham.

BERITA TERKAIT

“Kalau alamiah tidak apa-apa, ini kan bicara bisnis, bisa untung bisa rugi, tapi kalau udah didalami ini naik turun saham ini diduga direkayasa itu memang harus diproses,” beber Boyamin.

Ia mencontohkan terpidana penipuan investasi terbesar di dunia asal Amerika Serikat Bernie Madoff, yang telah memikat investor-investor kelas kakap yang mau menitipkan ribuan bahkan jutaan dolar uangnya kepada Madoff.

Nyatanya, imbuh Boyamin, uang investasi tersebut hilang dan tidak bisa dikembalikan, Madoff akhirnya harus menerima vonis 150 tahun penjara.

Baca: Ini Kata Hotman Paris Soal Penetapan 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

“Begitupun di Indonesia harus diproses, hal-hal yang seperti itu harus dihukum,” kata dia.

Selain itu, Boyamin juga meminta penetapan tersangka yang berasal dari oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya satu orang saja. Sebab ia menilai OJK merupakan sebuah sistem yang melibatkan banyak orang.

“Harus ada lebih lagi, karena sebenarnya harus lebih tinggi lagi, inikan pengawas [tersangka], yang atasanya pengawas gitukan, nanti bisa saja saya meminta tidak hanya satu orang, masa cuma satu orang dari OJK nya, seperti MI kan, masa cuma satu MI kan, kan tidak. Dari Jiwasraya jugakan bukan satu orang, dari Benny Tjokro, Heru Hidayat juga, lebih dari satu orang masa dari OJK cuma satu orang," katanya.

Dengan penetapan para tersangka baru hasil pengembangan penyelidikan, Boyamin memprediksi kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya tidak berhenti di angka Rp16 triliun melainkan diduga termbus lebih dari Rp30 triliun.

“Masih jauh karena kerugian itukan lebih dari 30 triliun, lah ini kan baru 16 triliun kerugian, itu saya menduga ini kan yang saving plan itu jatuh temponya 2022 terakhir dan yang gede-gede itu jatuh tempo di tahun2021 dan 2022," tukas Boyamin.

Sebelumnya, sebanyak 13 MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. 

Selain 13 MI, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang Faisal Hilmi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.

Pada saat kejadian, Faisal Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Jadi ada peran aktif para terdakwa di 13 korporasi itu. Ada dugaan uang hasil korupsi Jiwasraya itu dialirkan ke 13 korporasi," tutur Hari.

Hari memastikan penyidik akan terus kembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan pihak pengelola 13 perusahaan manager investasi itu juga akan dijerat UU tindak pidana korupsi jika terbukti membantu para terdakwa menyamarkan uang hasil kejahatannya.

"Sekarang kita tetapkan tersangka korporasinya dulu, nanti akan dikembangkan sejauh mana pihak pengelola 13 perusahaan itu membantu terdakwa, nanti akan ketahuan. Kita tunggu saja," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas