Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Pertanyakan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Penyerang Novel Baswedan

Namun, melihat tuntutan jaksa yang hanya satu tahun terhadap terdakwa, menurutnya hal itu dianggap aneh.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III DPR Pertanyakan Rendahnya Tuntutan JPU Terhadap Penyerang Novel Baswedan
Tribunnews.com/Chaerul Imam
Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di gedung DPR RI Jakarta, Senin (29/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (29/6/2020).

Dalam raker itu, sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerang Novel Baswedan.

Anggota Komisi III DPR fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan kasus yang dihadapi Novel Baswedan telah menjadi sorotan publik dari awal.

Namun, melihat tuntutan jaksa yang hanya satu tahun terhadap terdakwa, menurutnya hal itu dianggap aneh.

Baca: Kejaksaan Agung Sedang Persiapkan Jabatan Jaksa Agung Muda Militer

"Saat ini yang jadi sorotan publik adalah tuntutan yang tidak masuk akal. Saya ikuti isi rekuisitor, sepanjang pengalaman saya jadi lawyer sebelum cuti memang alasan-alasan termuat di rekuisitor banyak yang di luar nalar sehat," kata Taufik di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

"Agak aneh menurut saya. Ini penting buat Kejaksaan Agung untuk tunjukkan ke publik bahwa penegakan hukum bisa dipercaya dan kualitas dari tuntutan mumpuni," imbuhnya.

Sorotan senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

BERITA TERKAIT

Menurut Habib Aboe, rendahnya tuntutan JPU kepada penyerang Novel Baswedan mencoreng citra institusi Kejaksaan Agung.

Sebab, jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa dalam kasus serupa, terlihat jelas ketimpangan tuntutan.

"Pada kasus Rika Sonata di PN Bengkulu tahun 2018, jaksa dengan pidana penjara 10 tahun, pada kasus Heriyanto di PN Bengkulu tahun 2019 yang menyiram air keras juga kepada istrinya lebih galak lagi 20 tahun," kata Habib.

"Masyarakat itu merasa janggal melihat kasus Novel ini ketika jaksa ini menuntut satu tahun penjara, orang kok jadi aneh ada apa ini? Apa lagi ketika jaksa menyampaikan adanya tidak sengaja, publik melihat seolah mereka malah jadi pembela," lanjutnya.

Hinca Pandjaitan, anggota dari fraksi Partai Demokrat juga mempertanyakan hal yang sama.

Ia mengatakan rendahnya tuntutan tersebut menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat.

"Ramai dipertanyakan publik, mengapa tuntutan itu untuk penyerang Novel Baswedan menjadi polemik besar di publik? mungkin bisa dijelaskan juga," ucap Hinca.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas