Pemerintah Dukung BP2MI Berantas Sindikasi Penempatan PMI Non Prosedural
BP2MI akan mbentuk Satgas Pemberantasan Sindikasi Penempatan PMI non prosedural sebagai bentuk memerdekakan PMI dari praktik oknum sindikasi tersebut.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan dukungan penuh Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberantas sindikasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Demikian disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dalam kunjungan di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2020).
Baca: Gugus Tugas Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Pekerja Migran yang Kembali ke Tanah Air
"Dalam waktu dekat, pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020, BP2MI akan membentuk Satgas Pemberantasan Sindikasi Penempatan PMI non prosedural sebagai bentuk memerdekakan PMI dari praktik oknum sindikasi tersebut," ungkap Benny.
Selaras dengan itu, disampaikan oleh Luhut bahwa PMI memiliki potensi menyumbang remitansi yang besar, sehingga Ia mendukung dibentuknya Satgas tersebut.
Baca: Kepala BP2MI Beri Perlindungan Bagi Pekerja Migran Bermasalah Saat Kembali ke Tanah Air
"Satgas silakan dibentuk karena itu bentuk kerja serius dalam memberantas semua oknum sindikasi penempatan PMI non prosedural. Potensi remintansi PMI bagi negara ini bagus, sehingga tidak perlu mencari tambahan melalui investasi," tambah Luhut.
Untuk segera mewujudkan hal tersebut, Luhut langsung memerintahkan Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk mengkoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI guna mengoptimalkan data PMI sehingga dapat meningkatkan remintansi PMI.(*)