Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Minta Prosedur Pembayaran Santunan Petugas Medis Yang Meninggal Dipercepat

Salah satunya adalah pembayaran santunan terhadap para petugas kesehatan yang telah meninggal karena Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden Minta Prosedur Pembayaran Santunan Petugas Medis Yang Meninggal Dipercepat
TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK
PAN-RB Tjahjo Kumolo saat memberikan santunan kepada para ahli waris tiga ASN yang gugur. Prosesi penyerahan santunan dilakukan di Ruang Serba Guna Kemen PAN-RB, Jakarta, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran kabinetnya untuk mempercepat pembayaran (disbursement) layanan kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19

Hal itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (29/6/2020).

Salah satunya adalah pembayaran santunan terhadap para petugas kesehatan yang telah meninggal karena Covid-19.

"Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan," kata Presiden.

Baca: Ahli Waris Tenaga Medis Penanganan Covid-19 Terima Santunan

Baca: Jokowi Beri Santunan Ratusan Juta untuk Tiga Tenaga Medis yang Gugur saat Penanganan Covid-19

Baca: Salurkan Lima Ribu APD, NasDem Beri Santunan ke Puluhan Ahli Waris Tenaga Medis yang Meninggal

Contohnya menurut Presiden, soal santunan bagi warga yang meninggal karena Covid-19

Santunan tersebut harus segera diberikan.

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai ada keluhan misalnya yang

meninggal ini harus segera di bantuan santunan itu harus mestinya begitu meninggal bantuan santunannya harus keluar," katanya.

Presiden meminta prosedur pembayaran layanan kesehatan di Kementerian Kesehatan disederhanakan.

Sehingga pembayaran klaim rumah sakit, insentif tenaga medis, insentif bagi petugas laboratorium dapat segera dilakukan. 

"Prosedurnya di Kemenkes bisa dipotong jangan sampai ini bertele-tele.

Kalau aturan di permennya (peraturan menteri) terlalu berbelit-belit ya disederhanakan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas