Presiden Minta Prosedur Pembayaran Santunan Petugas Medis Yang Meninggal Dipercepat
Salah satunya adalah pembayaran santunan terhadap para petugas kesehatan yang telah meninggal karena Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran kabinetnya untuk mempercepat pembayaran (disbursement) layanan kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan presiden dalam rapat terbatas percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (29/6/2020).
Salah satunya adalah pembayaran santunan terhadap para petugas kesehatan yang telah meninggal karena Covid-19.
"Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan," kata Presiden.
Baca: Ahli Waris Tenaga Medis Penanganan Covid-19 Terima Santunan
Baca: Jokowi Beri Santunan Ratusan Juta untuk Tiga Tenaga Medis yang Gugur saat Penanganan Covid-19
Baca: Salurkan Lima Ribu APD, NasDem Beri Santunan ke Puluhan Ahli Waris Tenaga Medis yang Meninggal
Contohnya menurut Presiden, soal santunan bagi warga yang meninggal karena Covid-19.
Santunan tersebut harus segera diberikan.
"Jangan sampai ada keluhan misalnya yang
meninggal ini harus segera di bantuan santunan itu harus mestinya begitu meninggal bantuan santunannya harus keluar," katanya.
Presiden meminta prosedur pembayaran layanan kesehatan di Kementerian Kesehatan disederhanakan.
Sehingga pembayaran klaim rumah sakit, insentif tenaga medis, insentif bagi petugas laboratorium dapat segera dilakukan.
"Prosedurnya di Kemenkes bisa dipotong jangan sampai ini bertele-tele.
Kalau aturan di permennya (peraturan menteri) terlalu berbelit-belit ya disederhanakan," pungkasnya.