BPK Targetkan Audit Investigatif Jiwasraya Rampung Akhir 2020
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan audit investigatif terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) rampung akhir 2020.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,15 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi Jiwasraya.
Baca: BPK Akan Laporkan Bentjok, Bantah Lindungi Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya
"Dari 13 perusahaan tadi, kerugiannya mencapai Rp12,15 triliun. Kerugian ini bagian dari hitungan Rp16,81 triliun kemarin," ujar Hari.
Polisikan Benny Tjokro
Pada kesempatan yang sama, BPK membantah melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Bantahan itu, disampaikan atas pernyataan eks Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Agung mengatakan Bentjok melakukan tudingan serius ke BPK.
Karena itu, Bentjok akan dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Apa yang disampaikan merupakan tuduhan yang tak berdasar, setelah konpers (konferensi pers) kami akan
mengadukan apa yang dilakukan Benny Tjokro ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Agung.
Pada persidangan Rabu (24/6/2020), Bentjok menuding BPK menutupi keterlibatan grup besar dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya di pengadilan, satu di antaranya adalah Grup Bakrie.
Baca: Pejabatnya Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola
Benny menyebut, BPK melindungi emiten-emiten tersebut.
Indikasinya adalah, BPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap emiten-emiten Grup Bakrie.
Menjawab tudingan itu, Agus mengatakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang diterbitkan BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum (pro justicia) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, kata Agung, PKN dilakukan dengan syarat,
penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan.
Dalam tahap tersebut, tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum, mempertimbangkan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana.