BPK Targetkan Audit Investigatif Jiwasraya Rampung Akhir 2020
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan audit investigatif terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) rampung akhir 2020.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan audit investigatif terhadap PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) rampung akhir 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan audit investigatif terhadap Jiwasraya bermula pada 2018.
Audit dilakukan berskala luas untuk mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh.
Agung menuturkan proses audit terkendala oleh adanya pandemi Covid-19.
Sebab, ruang gerak jadi terbatas.
Awal tahun ini BPK juga memiliki tugas besar.
Baca: Anggota Komisi III Soal Sengkarut Kasus Jiwasraya: Hukum Harus Dingin Agar Rakyat Tidak Panas
"Semester I tiap tahun BPK memiliki tugas besar, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, juga pemerintah daerah, semua sumber daya kami tersita ke sana, di tengah kondisi pandemi Covid-19 pula," ujar Agung.
Sehingga proses audit investigatif terjadap Jiwasraya baru dapat dituntaskan pada akhir tahun.
"Namun, kami memperkirakan bisa menyelesaikan audit (Jiwasraya) pada akhir tahun ini," sambungnya.
BPK memeriksa beberapa pihak terkait kasus Jiwasraya dalam audit investigatif yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan-perusahaan BUMN.
Baca: Legislator PDIP Minta Kejagung Usut Skandal Jiwasraya 2006-2016
Melalui audit investigatif diharapkan terdapat perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan di lembaga jasa keuangan.
Pengungkapan kasus dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kami berupaya melakukan perbaikan sistemik dalam pengawasan kegiatan, baik dalam konteks industri perasuransian, pengawasan yang dilakukan oleh OJK, maupun mungkin juga perbaikan sistemik di tingkat otoritas bursa. Termasuk juga bagaimana tanggung jawab di tingkat Kementerian BUMN," ujar Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka, sehingga menambah daftar pelaku megaskandal Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,15 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi Jiwasraya.
Baca: BPK Akan Laporkan Bentjok, Bantah Lindungi Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya
"Dari 13 perusahaan tadi, kerugiannya mencapai Rp12,15 triliun. Kerugian ini bagian dari hitungan Rp16,81 triliun kemarin," ujar Hari.
Polisikan Benny Tjokro
Pada kesempatan yang sama, BPK membantah melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Bantahan itu, disampaikan atas pernyataan eks Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Agung mengatakan Bentjok melakukan tudingan serius ke BPK.
Karena itu, Bentjok akan dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Apa yang disampaikan merupakan tuduhan yang tak berdasar, setelah konpers (konferensi pers) kami akan
mengadukan apa yang dilakukan Benny Tjokro ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Agung.
Pada persidangan Rabu (24/6/2020), Bentjok menuding BPK menutupi keterlibatan grup besar dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya di pengadilan, satu di antaranya adalah Grup Bakrie.
Baca: Pejabatnya Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola
Benny menyebut, BPK melindungi emiten-emiten tersebut.
Indikasinya adalah, BPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap emiten-emiten Grup Bakrie.
Menjawab tudingan itu, Agus mengatakan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang diterbitkan BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum (pro justicia) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, kata Agung, PKN dilakukan dengan syarat,
penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan.
Dalam tahap tersebut, tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum, mempertimbangkan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana.
Setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN.
Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara.
Tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.
Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan.
PKN secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi wewenang BPK.
Dengan demikian PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat.
"Lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan," imbuh Agung.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan menindaklanjuti laporan dari Agung Firman Sampurna terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Bentjok.
Agung resmi melaporkan Benny Tjokro terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
"Sesuai SOP yang ada setelah beliau melaporkan tentunya kami akan menindaklanjuti dengan proses laporan tersebut kami akan siapkan penyidik untuk laksanakan penyelidikan," kata Listyo
.
Dalam proses penyelidikan itu, kata Listyo, nantinya jajaran Bareskrim akan menggelar perkara untuk menentukan apakah laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Terkait dengan status Benny Tjokro seorang terdakwa, Listyo menyatakan, proses penyelidikan akan terus berjalan.
"Saya kira berjalan dahulu nanti dari hasil lidik baru. Sambil berjalan," ujar Listyo. (tribun network/den)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.