Kemenhub Tegaskan Tak Ada Regulasi Pajak Sepeda, Hanya Ada Pembahasan Aspek Keamanan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda harus diatur
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini bersepeda menjadi jenis olahraga favorit baru masyarakat kala pandemi Covid-19.
Bersepeda dipercaya menjadi olahraga yang bisa menjaga kebugaran tubuh dan menjadi benteng pertahanan terhadap infeksi virus corona.
Bahkan penjualan sepeda pun mengalami peningkatan yang tajam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda harus diatur mengingat kegiatan bersepeda makin marak akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga membantah, sedang membuat aturan terkait pemungutan pajak pengguna sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
Adita membenarkan pihaknya sedang menyusun regulasi terkait penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.
Akan tetapi, regulasi yang sedang digodok ini lebih berfokus kepada aspek keamanan.
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” katanya.