Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg Berharap DPR Realistis dengan Capaian Pembahasan RUU yang Masuk Prolegnas 2020

Aryani merujuk kepada adanya beberapa RUU yang diminta untuk dipertimbangkan ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 dan dimasukkan pada Prolegnas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Baleg Berharap DPR Realistis dengan Capaian Pembahasan RUU yang Masuk Prolegnas 2020
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Christina Aryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani mengharapkan DPR realistis dengan capaian pembahasan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Aryani merujuk kepada adanya beberapa RUU yang diminta untuk dipertimbangkan ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 dan dimasukkan pada Prolegnas Tahun 2021.

"Intinya ingin realistis. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 faktanya pembahasan RUU di tiap-tiap AKD jadi terkendala," ujar Christina, dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

"Sehingga RUU yang memang belum dibahas sama sekali atau RUU yang dirasa tidak mungkin selesai sampai Oktober nanti agar dipertimbangkan untuk didrop," imbuhnya.

Baca: Baleg DPR Akan Tarik Sejumlah RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, Tak Ada RUU HIP

Dia pun meminta masing-masing alat kelengkapan dewan untuk menyampaikan usulan RUU mana saja yang ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Itu nanti RUU inisiatif DPR mana saja yang ditarik ya dibahas di internal AKD lalu disampaikan ke Baleg agar dapat dimasukkan ke Prolegnas 2021," ungkapnya.

Namun, Christina mengatakan ada beberapa RUU yang diminta tetap dilanjutkan. Pasalnya RUU tersebut sudah mulai dibahas dan dianggap bisa selesai pada Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

"Misalnya di Komisi IX ada RUU Pengawasan Obat dan Makanan, di Komisi VIII ada RUU Penanggulangan Bencana, dan Komisi VII ada RUU Energi Baru dan Terbarukan. Teman-teman di komisi optimis bisa dikejar selesai Oktober," jelas Christina.

Lebih lanjut, ada opsi lain yang juga bisa diambil. Yakni menunda pembahasan beberapa RUU yang ketentuannya juga masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

"Artinya dinilai lebih tepat ditunda pembahasannya sampai Omnibus Law Ciptaker selesai agar selaras," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas