Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja: Cara Cairkan Dana Kartu Prakerja dan 5 Syaratnya

Bagi pemegang Kartu Prakerja yang telah lolos seleksi, disediakan anggaran insentif yang dapat dicarikan, berikt 5 syarat dan cara mencairkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kartu Prakerja: Cara Cairkan Dana Kartu Prakerja dan 5 Syaratnya
prakerja.go.id
Kartu Prakerja: Cara Cairkan Dana Kartu Prakerja dan Berikut 5 Syaratnya 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan, pihaknya telah melakukan pembayaran insentif kedua kepada peserta gelombang 1, 2 dan 3.

Insentif kedua Kartu Prakerja sebesar Rp 600.000 sudah dapat dicairkan oleh peserta.

DilansirKompas.com, pembayaran insentif dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada pekan ini.

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, pastikan Anda sudah menyelesaikan pelatihan dan sudah memenuhi 5 syarat berikut ini, agar dapat mencairkan insentif:

1. Sudah memberikan ulasan dan rating pelatihan.

2. Pastikan rekening bank dan akun e-wallet yang tersambung dengan akun Prakerja masih aktif.

3. NIK pada rekening bank atau akun e-wallet yang tersambung harus sama dengan NIK ketika mendaftar akun Prakerja.

Berita Rekomendasi

4. Pastikan akun e-wallet sudah di upgrade.

5. Pastikan nomor HP pada akun e-wallet yang tersambung dengan akun Prakerja tidak diganti selama 5 bulan ke depan.

Bagi pemegang Kartu Prakerja, anggaran bantuan pelatihan disediakan sebanyak Rp 1 Juta.

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah dan telah menyelesaikan masa pelatihannya.

Insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 diberikan bertahap setiap bulan selama jangka waktu 4 bulan.

Untuk survei keberkerjaan diberikan sebesar Rp 50.000 selama 3 kali melakukan survei.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.

Sementara untuk insentif survei, diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 4 akan Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Baca: Kabar Gembira bagi Peserta Kartu Prakerja, Insentif Kedua Sudah Cair, Simak Cara Pencairannya

Bagi Anda pemegang kartu Prakerja, Anda dapat melihat jumlah insentif pada akun Dashboard.

Insentif akan diberikan dengan cara transfer ke rekening bank atau e-wallet pemegang Kartu Prakerja.

Insentif dapat Anda gunakan untuk apa saja, apakah untuk meringankan biaya yang sudah Anda habiskan ketika pelatihan seperti makan, transport, dan pulsa; atau juga untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

Membuat akun Pra Kerja.(Tangkap layar prakerja.go.id)
Membuat akun Pra Kerja.(Tangkap layar prakerja.go.id) (Tangkap layar prakerja.go.id)

Lalu bagaimana cara menyambungkan nomor rekening atau e-wallet untuk mencairkan insentif?

Simak berikut cara menghubungkan dan mencairkan insentif dengan nomor rekening dan e-wallet:

1. Pastikan nomor rekening bank merupakan atas nama Anda sendiri.

2. Jika memilih e-wallet, pastikan Anda telah mempunyai e-wallet di salah satu mitra kami (OVO, LinkAja, Gopay).

3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet yang aktif.

4. Akun e-wallet sudah di upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).

Prakerja
Prakerja (Prakerja.go.id)

5. Kemudian Login ke akun www.prakerja.go.id

6. Masuk ke Dashboard akun Anda

7. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening

8. Pilih bank atau e-wallet pilihan Anda, lalu klik Sambungkan

Pilih bank atau e-wallet
Pilih bank atau e-wallet (prakerja.go.id)

9. Jika Anda memilih no rekening bank, masukkan data rekening Anda, pastikan Anda memasukkan data yang benar

10. Jika Anda memilih e-wallet, pastikan nomor HP yang teregistrasi di Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet Anda yang telah di KYC atau e-wallet yang sudah di upgrade/registered atau premium.

11. Pastikan nomor HP Anda sudah benar, dan klik aktifkan.

12. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda

Insentif Prakerja.go.id
Insentif Prakerja.go.id (Prakerja.go.id)

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi, Penyelenggara: Tak Bisa Akhir Tahun, Harus Cepat

Baca: Cara Cairkan Dana Insentif Kartu Prakerja Lewat Nomor Rekening dan E-Wallet

Dengan begitu, maka rekening/e-wallet Anda sudah terhubung dengan insentif.

Untuk saat ini Anda bisa mendaftarkan nomor rekening BNI, dan No HP e-Wallet OVO, LinkAja, Gopay.

Bagi Anda yang belum mengupgrade akun e-wallet harus segera meng-upgrade dengan cara berikut:

Upgrade akun LinkAja:

1.  Klik 'Akun', klik 'Tipe Akun' dan klik 'Upgrade Full Service'

2. Lengkapi data diri seperti nama ibu kandung dan NIK KTP

3. Ambil foto sesuai intruksi, pastikan foto wajah serta KTP terlihat jelas dan tidak buram.

Upgrade akun OVO:

1. Klik banner 'Upgrade' pada halaman utama aplikasi OVO atau masuk ke menu 'Profile' dan klik menu 'Upgrade'

2. Isi semua data dengan lengkap dan benar sesuai KTP

3. Unggah foto KTP dan swafoto kamu, pastikan foto wajah serta KTP terlihat jelas dan tidak buram.

Upgrade akun GoPay:

1. Klik 'Lainnya' pada menu Gopay, kemudian klik 'Upgrade ke GoPay Plus' dan klik 'Upgrade Sekarang'.

2. Unggah foto KTP dan swafoto kamu, pastikan foto wajah serta KTP terlihat jelas dan tidak buram.

3. Pilih 'kirim dokumen'.

Jika Anda gagal dalam memasukkan No HP yang belum terdaftar di e-wallet, daftarkan terlebih dahulu ke e-wallet pilihan kamu (OVO, LinkAja, atau Gopay), jangan lupa segera upgrade akun e-wallet yang Anda miliki.

Insentif dapat digunakan untuk apa saja, seperti untuk meringankan biaya yang sudah dihabiskan ketika pelatihan seperti makan, transport, dan pulsa; atau juga untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas