Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pimpinan KPK: Dana Desa Rawan Penyelewengan, Pengawasan Pun Sulit

Laode mengatakan, potensi korupsi dana desa rentan terjadi ketika kepala desa kuasa untuk mengelola anggaran hingga Rp1 miliar pertahun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Pimpinan KPK: Dana Desa Rawan Penyelewengan, Pengawasan Pun Sulit
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan besarnya jumlah Dana Desa yang dialokasikan untuk satu desa membuka celah penyelewengan.

Laode mengatakan, potensi korupsi rentan terjadi ketika kepala desa kuasa untuk mengelola anggaran hingga Rp1 miliar pertahun.

"Ketika kepala desa diberi kekuasaan untuk mengelola Rp1 miliar per tahun maka ada gula ada semut, ada uang ada apa? Itu perlu kita pikirkan, Apakah orang desa jujur, mandiri, itu benar-benar masih ada atau tidak," ujar Laode dalam diskusi webinar Kongres Kebudayaan Desa, Rabu (1/7/2020).

Laode mengatakan rentang kendali dalam mengawasi Dana Desa sangat sulit jumlah desa yang sangat banyak di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) terdapat 74.954 desa setanah air.

Baca: Wamendes Beberkan Ciri-ciri Pengelolaan Dana Desa yang Tidak Efektif dan Transparan

Bahkan hingga ada desa fiktif yang dibuat demi untuk mendapatkan Dana Desa.

"Rentang kendalinya itu sangat sukar. Jadi dari segi untuk me-manage Dana Desa itu dengan rentang kendali yang seperti itu, hampir-hampir susah," tutur Laode.

Baca: Mendes: Dana Desa Jangan Hanya Dirasakan Elite Desa

Berita Rekomendasi

Selain itu, Laode mengatakan penyebab pengelolaan Dana Desa sulit diawasi adalah karena dualisme dalam pengurusan desa antara Kemendesa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri.

"Mengapa sekarang agak susah untuk mengawasi dana desa itu adalah dualisme yang belum berakhir antara Kemendesa PDTT dengan Kemendagri sehingga Dana Desa itu tidak diurus dalam satu komando yang lebih baik," ucap Laode.

Baca: Kemendes Terima 3.542 Aduan Masyarakat Soal Bantuan Dana Desa Pada April-Mei 2020

Menurut Laode, dualisme ini membuat implementasi pengawasan serta tata kelola Dana Desa menjadi sulit.

Laode menilai pemerintah perlu membenahi serta memberikan kejelasan mengenai pengelolaan desa.

"Jadi itu memperkusut implementasi, menyulitkan pengawasan, dan menyusahkan tata kelola. Dan akhirnya biasanya dorong-dorongan antara keduanya dan ini yang harus diperhatikan oleh pemerintah," pungkas Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas